Jenis-Jenis Kompensasi


Menurut Mangkunegara (2012:89), “Bentuk kompensasi ini ada 2 macam
yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Menurut
Mangkunegara (2012:90), kompensasi langsung adalah sebagai berikut:
1) Bayaran Pokok yang di dalamnya termasuk gaji, upah yaitu: suatu
penerimaan sebagai imblan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu
pekerjaan maupun jasa yang akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai
dalam bentuk uang yang telah ditetapkan menurut suatu persetujuan
atau peraturan perundang-undangan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara direksi dengan pekerja.
2) Tunjangan Tetap yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada pekerja
sebagai tambahan penerimaan yang diberikan bersamaan dengan
pembayaran upah bulanan. Terdiri dari tunjangan air, tunjangan listrik
dan tunjangan bahan bakar serta tunjangan beras pekerja.
3) Tunjangan tidak Tetap yaitu sejumlah uang yang disepakati diterima
oleh pekerja sebagai tambahan penerimaan bagi pekerja.
4) Tunjangan Struktural yaitu tunjangan yang diberikan kepada pekerja
yang memangku jabatan puncak dan setingkat kepala urusan.
5) Bayaran Prestasi (merit pay) yaitu bayaran berdasarkan kinerja
dijadikan prosedur standar untuk mencoba menggandengakan
kenaikan-kenaikan gaji dengan kinerja individu.
6) Bayaran Insentif (Insentive Pay).
Sedangkan Menurut Rivai (2013:38), “Bentuk kompensasi ini ada 2 macam,
terdiri dari”:
a. Kompensasi Langsung merupakan hak yang diperoleh karyawan dan
menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayarnya. Kompensasi
langsung terdiri dari 3 bagian yaitu:
1) Gaji
2) Insentif
3) Tunjangan
b. Kompensasi Tidak Langsung merupakan balas jasa yang diberikan
berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan. Kompensasi tidak langsung juga
terdiri dari 3 bagian yaitu:
1) Program-program perlindungan, termasuk di dalamnya asuransi
kesehatan, pensiun, jaminan sosial tenaga kerja.
2) Bayaran di luar jam kerja, misalnya liburan, hari besar, cuti tahunan,
cuti hamil, lembur.
3) Fasilitas-fasilitas terdiri dari kendaraan, ruang kantor, rumah dinas,
tunjangan sewa rumah