Pengertian Seks di Luar Nikah


Perilaku seksual adalah perilaku yang ditimbulkan karena adanya
dorongan seksual dari dalam dirinya (Efendi, 2014). Perilaku seksual diluar nikah
adalah tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual baik dengan lawan jenis
maupun sesama jenis tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Bentuk-bentuk
tingkah lakunya mulai dari perasaan tertarik untuk melakukan ciuman, pelukan
hingga bersenggama (Sarwono, 2014)
Pada awalnya dorongan seksual muncul karena pengaruh hormon, tetapi
kemudian ada faktor lain yang mempengaruhi dorongan seksual yaitu psikis,
rangsangan seksual dari luar dan pengalaman seksual sebelumnya (bercumbu dan
berciuman) di sertai faktor coba-coba dan ingin tahu yang akhirnya keterusan dan
terjerumus dalam seks di luar nikah. (Tjokronegoro, 2013).
Menurut hudson (2013) perilaku seksual adalah perilaku dan aktivitas fisik
seorang yang didorong oleh hasrat seksual dan menggunakan tubuh untuk
mengekspresikan perasaan erotik yang dilakukan sendiri maupun melibatkan
masyarakat lain diluar ikatan pernikahan