Di dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak
dijelaskan dengan jelas apa definisi dari outsourcing sendiri, namun
dalam pasal 64 secara tidak langsung mengarah pada outsourcing.
Pasal 64 berbunyi “perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang
dibuat secara tertulis” (Utomo, 2014).
Menurut Greaver (Indrajit & Djokopranoto, 2003), outsourcing
merupakan sebuah kegiatan transfer atau pengalihan aktivitas internal
perusahaan dan hak-hak keputusan kepada penyedia tertentu, seperti
yang tertera dalam kontrak yang berlaku kedepannya. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pekerja outsourcing adalah pekerja
kontrak dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing yang
bekerja di perusahaan lain. Dengan kata lain, pihak perusahaan yang
membutuhkan bantuan untuk menjalankan layanan pekerjaan,
melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan penyedia jasa tenaga
kerja outsourcing
