Saham


Saham merupakan surat berharga jangka panjang yang diterbitkan perusahaan
(emiten) ke publik untuk diperjualbelikan kepada investor dengan tujuan untuk
untuk pendanaan perusahaan. Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas
(Darmadji dan Fakhruddin, 2001).
Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga para
pemegang saham berhak menentukan menentukan arah kebijaksanaan perusahaan
lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga berhak
memperoleh dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya, pemegang
saham pun turut menanggung resiko sebesar saham yang dimiliki apabila
perusahaan tersebut bangkrut.
Menurut jenisnya,saham dapat dibedakan antara saham biasa (common stock) dan
saham preferen (preferred stock).
Saham biasa adalah efek dari pernyertaan pemiliknya dari badan usaha berbentuk
perseroan terbatas. Jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka dividen
saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen. Tetapi manakala terjadi
likuidasi pembagian dividen dan pembagian harta perusahaan serta pemegang
saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham
preferen. Karakteristik saham biasa adalah sebagai berikut :

  1. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
  2. Memiliki hak suara
  3. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan
    setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
    Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi
    pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa
    sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan
    dalam hal pembagian dividen atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
    Kelebihan dalam hal pembagian dividen adalah bahwa dividen yang dibagi
    pertama kali harus dibagikan untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru
    dibagikan kepada pemegang saham biasa. Karakteristik saham preferen adalah
    sebagai berikut :
  4. Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
  5. Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
  6. Dapat dikonversikan menjadi saham biasa
  7. Tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham