Harga Saham


Harga saham merupakan harga yang terjadi dipasar bursa pada saat tertentu yang
ditentukan oleh pelaku pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran
saham yang bersangkutan dipasar modal (Jogiyanto,2008).
Berdasarkan fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu :

  1. Par value (Nilai Nominal/Stated Value/Face Value)
    Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntasi,
    menurut ketentuan UU PT No. 1/1995 sebagai berikut:
    1) Nilai nominal dicantumkan dalam mata uang RI.
    2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan..
  2. Base Price (Harga Dasar)
    Harga dasar adalah harga perdana, untuk menetapkan nilai dasar yang
    dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah
    sesuai dengan aksi emiten. Untuk saham baru, harga dasar merupakan harga
    perdananya.
  3. Market Price (Harga Pasar)
    Market price merupakan harga pada pasar riil, dan merupakan harga yang paling
    mudah ditentkan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang
    sedang berlangsung atau jika pasar sudah tutup, maka harga pasar adalah harga
    penutupannya (closing price).
    Ada dua keuntungan yang diperoleh investor melalui saham, yaitu :
  4. Mendapatkan dividen
    Dividen adalah pembagian keuntungan dari laba bersih yang dihasilkan
    perusahaan dalam periode tertentu kepada para pemegang saham..
  5. Capital Gain.
    Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain
    terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder .
    Selain memiliki keuntungan, berinvestasi di saham juga memiliki risiko, yaitu :
  6. Risiko tidak mendapat dividen.
  7. Capital Los, merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi
    dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
  8. Risiko Likuidasi
    Risiko Likuidasi yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut
    oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Hak klaim dari pemegang
    saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat
    dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan), jika masih terdapat sisa dari
    hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara
    proporsional kepada seluruh pemegang saham, namun jika tidak terdapat sisa
    kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari
    likuidasi tersebut.
  9. Saham disuspend
    Saham disuspend yaitu saham yang terdafar diberhentikan perdagangannya oleh
    otoritas Bursa Efek Indonesia yang sekarang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    Risiko atas saham disuspend membuat seorang pemegang saham dituntut untuk
    secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan seperti dengan
    melihat faktor yang mempengaruhi harga saham.
    Harga saham dapat ditentukan melalui analisis teknikal dan analisis fundamental.