Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan
Terbatas (PT) (Riyanto,1995:240). Saham menurut Robert Ang (1997:22) yang dikutip
dari Sri Artatik (2007) adalah surat berharga sebagai tanda kepemilikan atas perusahaan
penerbitnya. Dari pengertian saham menurut Riyanto maka dapat disimpulkan bahwa
saham adalah surat bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu perusahaan
