Menurut Brigham dan Houston (2010), Return on Equity (ROE)
menunjukkan rasio antara laba bersih perusahaan dengan ekuitas pemegang saham
biasa mengukur tingkat pengembalian atas investasi pemegang saham biasa. Rasio
ini digunakan untuk mengkaji sejauh mana suatu perusahaan mempergunakan
sumber daya yang dimiliki untuk mampu memberikan laba atas ekuitas atau
mengukur tingkat pengembalian atas investasi pemegang saham
perusahaan.Semakin tinggi rasio ini maka semakin baik karena berarti posisi
pemilik perusahaan semakin kuat, demikian juga sebaliknya. Hal ini didukung
oleh Albertha W. Hutapea,Ivonne S. Saerang danJoy E. Tulung (2017),
penelitian yang dilakukan hasil penelitiannya menunjukkan bahwa ROE
berpengaruhpositif dan signifikan secara parsial terhadap harga saham
