Debt to Equity Ratio merupakan rasio yang menggambarkan sejauh mana
pemilik dapat menutupi hutang-hutang kepada pihak luar dan merupakan rasio yang
mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai oleh hutang.Menurut Kasmir (2010)Debt
to Equity Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk menilai utang dengan
ekuitas. Rasio ini digunakan untuk mengetahui jumlah dana yang disediakan
peminjam (kreditor) dengan pemilik perusahaan. Dengan kata lain rasio ini
digunakan untuk mengetahui setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan untuk
jaminan utang.
Debt to Equity Ratio mencerminkan kemampuan perusahaan dalam
memenuhi seluruh kewajibannya yang ditunjukkan oleh beberapa bagian modal
sendiri yang digunakan untuk membayar hutang.Selain itu DER juga dapat
memberikan gambaran mengenai struktur perusahaan.
Semakin tinggi proporsi Debt to Equity Ratio menyebabkan laba perusahaan
semakin tidak menentu dan menambah kemungkinan bahwa perusahaan tidak dapat
memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.Oleh karena itu apabila Debt to Equity
Ratio semakin tinggi maka resiko financial perusahaan tersebut akan tinggi juka.
Tinggi rendahnya resiko keuangan perusahaan secara tidak langsung dapat
mempengaruhi harga sahamperusahaan tersebut. Hal ini didukung olehAlbertha W.
Hutapea,Ivonne S. Saerang danJoy E. Tulung (2017)penelitian yang dilakukanhasil
36
penelitiannya menunjukkan bahwa DER berpengaruh negatif dan signifikan secara
parsial terhadap harga saham
