Pengertian Label Halal


Menurut Koeswinarno (2020:16) secara denotatif regulasi JPH atau Jaminan
Produk Halal (UU No. 33 tahun 201), sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, adalah
“memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk
Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.” Selain itu,
penyelenggaraan JPH juga bertujuan “meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk
memproduksi dan menjual produk halal.” Dalam beberapa kesempatan wawancara,
regulasi tersebut sifatnya mandatory (wajib dilaksanakan).
Produk yang halal adalah produk yang sesuai syariah yaitu tidak menggunakan
bahan haram, eksploitasi tenaga kerja atau lingkungan, serta tidak berbahaya atau
dimaksud untuk penggunaan hal yang berbahaya (Ateeq-ur-Rehman & Shabbir dalam
Rozjiqin, 2022:64).