Prosesi Label Halal



Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah alur proses ketetapan halal MUI, yaitu :
1) Registrasi
Perusahaan melakukan registasi halal di BPJPH dengan melampirkan berbagai
dokumen administrasi, salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen
persyaratan lainnya yang dikirimkan melalui email : sertifikasihalal@kemenag.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs : www.halal.go.id
2) Registrasi Pemeriksaan Kehalalan Produk
Registrasi pemeriksaan ini dilakukan di LPPOM MUI sebagai salah LPH yang telah
berdiri selama 31 tahun melalui aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000.
Pendaftaran dapat dilakukan di www.halalmui.org. Pada tab pendaftaran sertifikasi
halal tersebut, perusahaan dapat memilih pendaftaran berdasarkan area distribusi
produk. Untuk untuk pelaku UMKM dengan distribusi produk pada cakupan wilayah
tertentu, dapat memilih pendaftaran sertifikasi halal provinsi. Adapun perusahaan
dengan cakupan distribusi nasional maupun ekspor, maka dapat dipilih pendaftaran
sertifikasi halal pusat.
3) Melakukan Sign up
Langkah selanjutnya adalah melakukan sign up di aplikasi sertifikasi halal online
Cerol-SS23000. Untuk pendaftaran sertifikasi halal provinsi, maka akan diarahkan ke
16
laman : regs.e-lppommui.org, sedangkan untuk pusat diarahkan ke : www.elppommui.org. Perusahaan wajib mengisi data profil lengkap termasuk narahubung
sebagai perwakilan perusahaan yang akan terus berkoordinasi dengan LPPOM MUI.
Untuk mempermudah proses di aplikasi ini, maka perusahaan perlu untuk mencermati
manual Cerol-SS23000 yang telah disediakan.
4) Upload Dokumen Halal
Setelah dilakukan sign up, maka perusahaan wajib melakukan aktivitasi akun agar
bisa melanjutkan ke Langkah selanjutnya yaitu upload dokumen halal. Pada
proses upload dokumen halal ini, perusahaan perlu melampirkan berbagai dokumen
terkait, diantaranya: manual Sistem Jaminan Halal (SJH), daftar produk, daftar bahan
baku, dan matriks bahan vs produk.
5) Memenuhi Akad Ketetapan Halal
Perusahaan dapat memenuhi akad ketetapan halal sebagaimana ditetapkan oleh
LPPOM MUI yang meliputi berbagai komponen, diantaranya: jasa professional
auditor halal, biaya pemeriksaan/pengujian, hingga administrasi penetapan halal.
6) Audit
Proses pemeriksaan/pengujian dilakukan dengan tiga tahap, yakni: pre audit, audit
dan post audit.
a. Pre audit dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal
apakah telah memenuhi persyaratan dan prosedur sertifikasi halal yang telah
ditetapkan atau belum. Apabila belum, maka perusahaan perlu untuk
melengkapinya agar dapat melangkah ke proses selanjutnya yaitu audit.
b. Audit dilakukan dengan pemeriksaan ke fasilitas produksi untuk melihat proses
produksi suatu produk. Hal ini untuk memastikan semua proses dari hilir hingga
proses kemasan dan distribusi produk terbebas dari kontaminasi bahan non halal
maupun najis.
c. Post audit dilakukan untuk memeriksa fakta dan data hasil audit yang telah
dilakukan. Apabila terdapat kekurangan atau kelemahan, maka LPPOM MUI
akan segera menginformasikan melalui aplikasi Cerol-SS23000 dan perusahaan
wajib melengkapinya.
7) Penetapan Kehalalan Produk
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPPOM MUI, maka akan diteruskan ke
Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produknya apakah sesuai
syariat Islam atau tidak.
8) Download Ketetapan Halal
Jika suatu produk telah diputuskan halal oleh Komisi Fatwa MUI, maka akan
diterbitkan Ketetapan Halal yang dapat di-download di aplikasi Cerol-SS 23000.
Adapun untuk dokumen fisiknya, perusahaan dapat mengambil di kantor LPPOM
MUI baik di pusat maupun di provinsi. (YS) (halamui.org).