Manfaat Labelisasi Halal


Menurut Warto dan Samsuri (2020:103-105) sertifikasi halal merupakan tanda
bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang
ditetapkan oleh fatwa MUI. Meningkatnya populasi kelas menengah di Indonesia menjadi
salah satu potensi pemasaran yang sangat besar. Terutama kaum muslim yang mencapai
87% dari total penduduk dalam negeri. Secara bertahap, beberapa produsen barang mulai
mengarahkan pemasaran khusus menyasar muslim kelas menengah, dan tak segan
memberikan jaminan halal melalui sertifikasi halal. Dengan demikian, sertifikasi halal
memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, produsen, maupun pemerintah.
Beberapa manfaat tersebut menurut Sulistiyo dalam Warto dan Samsuri
(2020:104) di antaranya sebagai berikut.
1) Sertifikat Halal Menjamin Keamanan Produk yang Dikonsumsi
Untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui tahapan yang ketat, dimulai dari
awal produk tersebut diproduksi hingga produk tersebut terjual, itu semua tidak
terlepas dari penilaian untuk sampai mendapatkan sertifikasi halal. Prosedur
sertifikasi halal yang ketat, membuat kita menyakini bahwa produk atau barang kita
terjamin kehalalannya dan untuk dikonsumsi atau dipakai. Dengan memiliki
sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang terpecaya, tentunya ini
meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat akan produk tersebut. Sistem
jaminan halal mempersyaratkan bahwa proses produksi harus menerapkan cara
produksi yang halal dan thayyib, artinya benar dan baik sejak dari penyediaan bahan
baku sampai siap dikonsumsi oleh konsumen. Untuk memastikan itu, maka bahan
baku harus aman dari cemaran biologis, kimiawi, fisikawi, dan bahan haram.
(Sulistiyo dalam Warto dan Samsuri,2020:103). Proses produksi harus menggunakan
alat dan tempat yang bersih dan higienis serta terhindar dari najis. Demikian juga
penggunaan bahan tambahan dan penolong dalam produksi harus sesuai dengan
ketentuan yang membolehkannya. Di industri besar implementasi Sistem Jaminan
Halal juga sering digabung dengan sistem HACCP dengan menambahkan item haram
sebagai komponen hazard yang harus diwaspadai. Dengan penerapan SJH, maka
produsen dipastikan hanya akan menghasilkan produk yang aman (halal dan thayyib)
untuk dikonsumsi oleh konsumen.
2) Sertifikat Halal Memiliki Unique Selling Point (USP)
Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep
pemasaran yang membedakan satu produk dengan produk lainnya Melalui sertifikasi
halal suatu produk memiliki USP yang tinggi. Dengan kata lain, produk bersertifikat
halal memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produk menjadi lebih
bernilai di mata konsumen. Produk yang sudah memiliki logo halal pada kemasannya
memiliki Unique Selling Point sebagai strategi penjualan yang unik dan memiliki
citra positif di mata para konsumen.
3) Sertifikat Halal Memberikan Ketenteraman Batin Bagi Masyarakat
Sertifikasi halal memberikan ketenteraman dan keamanan lahir dan batin bagi
konsumen. Bagi masyarakat yang menyadari pentingnya produk halal akan merasa
waswas ketika menjumpai produk yang akan dibeli belum ada logo halal yang
disahkan MUI, karena mereka yakin bahwa tanda kehalalan merupakan hal penting
bagi suatu produk agar aman dikonsumsi atau digunakan. Dalam skala lokal, tidak
jarang kasus bakso yang menggunakan daging babi, celeng, kucing, tikus, dan
sebagainya bisa diredam dengan penerapan sistem jaminan halal (Prasetya dalam
Warto dan Samsuri,2020:104). Isu ini akan lebih berat jika pemilik usahanya adalah
nonmuslim. Banyak kejadian bahwa pemohon sertifikat halal yang nonmuslim akan
lebih bersungguh-sungguh dalam mengupayakan sistem jaminan halal (Sumarsongko
dalam Warto dan Samsuri,2020:104). Dengan fakta-fakta tersebut, sertifikasi halal
terbukti mampu membantu pemerintah menjaga kestabilan sosial ekonomi. Dengan
adanya sertifikasi halal konsumen tidak perlu khawatir lagi dengan makanan yang
mengandung sesuatu yang haram seperti mengandung babi atau hal haram lainnya
karena produk yang dikonsumsi sudah mengantongi sertifikasi halal sehingga sudah
pasti terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal menjadi jaminan ketika konsumen akan
membeli suatu produk, baik itu makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan
lainnya. Semua produk yang melalui proses sertifikasi halal, telah melewati berbagai
standard yang didesain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
4) Sertifikat Halal Memberi Keunggulan Komparatif
Meskipun istilah halal sekarang ini tidak lagi menjadi isu agama semata dan sudah
berkembang menjadi bahasa perdagangan global, namun nilai-nilai halal
sesungguhnya melingkupi makna yang suci, bersih, murni, etika kerja, tanggung
jawab, dan kejujuran. Produk halal bahkan telah memunculkan nilai memenuhi aspek
hukum syariah, aman, bergizi, sehat, perikemanusiaan, pantas, dan ramah lingkungan
(Evans dan Evans dalam Warto dan Samsuri, 2020:104). Fungsi utama label halal
adalah membantu konsumen memilih produk tanpa keraguan. Umumnya, setiap
muslim akan melihat produk dengan label halal adalah jaminan aman untuk
dikonsumsi. Dengan jaminan ini, maka pasar tidak hanya terbatas di dalam negeri,
namun pangsa pasar muslim di luar negeri yang sangat luas menjadi terbuka lebar.
Dengan kata lain halal dapat digunakan sebagai alat dan strategi pemasaran global
(Evans dan Evans dalam Warto dan Samsuri, 2020:104).
5) Sertifikat Halal Memberikan Perlindungan Terhadap Produk Dalam Negeri dari
Persaingan Global
Memasuki era pasar bebas, Indonesia dipastikan menjadi pasar yang paling
menjanjikan. Jumlah penduduk dan wilayah geografis yang membentang dari Sabang
sampai Merauke sudah pasti akan memerlukan berbagai kebutuhan konsumsi. Pasar
ini menjadi kekuatan luar biasa jika dapat dipenuhi oleh produk-produk lokal.
Namun, jika produk lokal tidak mampu memberikan jaminan kualitas maka produk
luar negeri yang sejenis akan segera mengambil alih pasar tersebut. Salah satu contoh
adalah produk daging ayam. Kewajiban sertifikasi halal produk asal hewan untuk
masuk Indonesia sedikit banyak dapat meredam banjirnya daging impor (Putra dalam
Warto dan Samsuri,2020:105). Kasus impor paha ayam dari Amerika yang tidak
dapat masuk ke Indonesia karena tidak disertai jaminan kehalalan sempat menjadi
alat pelindung bagi peternak ayam lokal. Dengan selisih harga yang sangat jauh, maka
impor paha ayam tersebut dapat mematikan ribuan usaha peternak ayam lokal.
6) Sertifikat halal menghadirkan sistem dokumentasi dan administrasi perusahaan yang
lebih baik
Kelemahan industri kecil dan menengah berbasis hasil pertanian terutama adalah
masalah administrasi dan manajemen usaha. Usaha yang bermula dari usaha
sampingan rumah tangga seringkali menerapkan pola pengelolaan rumah tangga yang
tidak tercatat rapi. Dengan kondisi ini seringkali tidak ada pengarsipan dan
ketertelusuran dokumen jika diperlukan. Penerapan sistem jaminan halal
mempersyaratkan adanya penerapan sistem dokumentasi sehingga pelaku usaha
dapat terbantu meningkatkan pengelolaan usaha dengan penerapan prinsip-prinsip
manajemen yang moderen (Sulistyo dalam Warto dan Samsuri, 2020:105).
7) Sertifikasi Halal Menjadi Tiket Untuk Mendapat Akses Pasar Global
Produk yang memiliki sertifikasi halal akan memiliki kesempatan untuk memasarkan
produknya di Negara muslim lainnya selain Indonesia, contohnya Malaysia. Selain
bersaing dengan produk dalam negeri, produk-produk halal Indonesia juga dapat
bersaing dengan produk luar negeri karena tidak semua produk luar negeri sudah
memiliki logo halal. Sebagai contoh coklat atau oleh-oleh dari luar negeri. Walaupun
tidak terindikasi memiliki kandungan babi atau hewan haram lainnya tetapi konsumen
muslim tidak tahu bagaimana cara pembuatan atau pengolahannya