Pengertian Label Halal


Labelisasi halal adalah pecantuman tulisan atau pernyataan halal pada
kemasan atau produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus
sebagai produk halal. Menurut UU No.33 Tahun 2014 Pasal 1 tentang jaminan
produk halal, yang dimaksud produk halal adalah produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat Islam (Hidayat & Resticha, 2019). Adapun menurut
Hendradewi, et al., (2021) Pencantuman sertifikasi dan label halal merupakan
sarana komunikasi yang efektif bagi konsumen agar memudahkan dalam memilah
makanan halal dengan lebih mudah. Sertifikasi halal berlaku selama 2 tahun dan
harus diperpanjang bulan sebelum masa berlakunya habis. Sertifikat Halal yang
diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan
syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari
instansi pemerintah yang berwenang. Beberapa penelitian menunjukan bahwa
terdapat hubungan antara labelisasi halal dan minat beli ulang. Hal ini dibuktikan
Aditi, (2019); Rohadatul, (2021) menyatakan bahwa labelisasi halal berpengaruh
positif dan signifikan terhadap minat beli ulang