Syarat Pemungutan Pajak


Menurut Mardiasmo (2016:4) agar pemungutan pajak tidak menimbulkan
hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat
sebagai berikut.

  1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
    Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang
    maupun pelaksanaan pemuguntan pajak harus adil. Adil dalam perundangundangan
    diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan
    kemampuan masing-masing.Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan
    hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, Penundaan dalam pembayaran dan
    mengajukan banding kepada pengadilan pajak.
  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat yuridis)
    Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan
    hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
  3. Tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomis).
    Pemungutan pajak tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi
    maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian
    masyarakat.
  4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial).
    Sesuai fungsi budgetair, Biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari
    hasil pemungutannya