Menurut Mardiasmo (2016:4) agar pemungutan pajak tidak menimbulkan
hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat
sebagai berikut.
- Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang
maupun pelaksanaan pemuguntan pajak harus adil. Adil dalam perundangundangan
diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan
kemampuan masing-masing.Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan
hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, Penundaan dalam pembayaran dan
mengajukan banding kepada pengadilan pajak. - Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan
hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya. - Tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomis).
Pemungutan pajak tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi
maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian
masyarakat. - Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial).
Sesuai fungsi budgetair, Biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari
hasil pemungutannya
