Riska et al (2013) mengemukakan bahwa Internet adalah sistem global
jaringan komputer yang saling berhubungan yang menggunakan standar Internet
Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Ini
adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jutaan pribadi, umum, akademik,
bisnis, dan jaringan pemerintah, dari lokal untuk lingkup global, yang dihubungkan oleh
sebuah array yang luas dari teknologi jaringan elektronik dan
optik. Internet membawa berbagai macam sumber informasi dan layanan, seperti
antar-linked hypertext dokumen dari World Wide Web (WWW) dan infrastruktur
untuk mendukung surat elektronik.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan pemahaman
memiliki kata dasar paham yang berarti pandai dan mengerti benar proses, cara,
perbuatan (tentang suatu hal). Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diambil
kesimpulan pemahaman internet adalah mengerti benar tentang apa itu internet
dan mengetahui bagaimana cara menggunakan internet.
Di era modern saat ini pemahaman internet sudah menjadi hal yang biasa bagi
sebagian besar masyarakat modern, hal ini membuat Direktorat Jendral Pajak atau biasa
disebut dengan Dirjen Pajak melakukan modernisasi sistem pajak menggunakan internet.
Modernisasi sistem pajak merupakan suatu bentuk inovasi atau pembaharuan yang
bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Variabel ini diambil dari
Muharani (2015) dan diukur dengan menggunakan indikator persepsi wajib pajak terhadap
keberadaan e-billing dan e-filling.
