Definisi atau pengertian Pajak menurut Undang-Undang pasal 1 angka 1 Undang-
Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009,
menjelaskan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung.
Menurut Soemitro (2011:16), Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
imbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
