Teori Legitimasi


Teori legitimasi adalah sistem operasi perusahaan yang mempunyai
orientasi atas keberpihakkannya kepada masyarakat, pemerintah, individu
dan kelompok masyarakat. Atas suatu sistemnya yang berpihak kepada
masyarakat, maka sistem operasional perusahaan harus seimbang dengan
apa harapan masyarakat.
Suchman (1995:575-576) dalam Kirana (2009) mengemukakan teori
legitimasi adalah:
“Organizational legitimacy sebagai berikut; Legitimacy is a
generalizedperception or assumption that the actions of an entity are
desirable, proper,or appropriate within some socially constructed
system of norms, values,beliefs, and definitions”.
Legitimasi bisa dianggap sebagai hal untuk menyelaraskan persepsi
bahwa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh entitas atau perusahaan
adalah tindakan-tindakan yang pantas atau sesuai dengan norma, nilai dan
kepercayaan yang berkembang dilingkungan sosial. Perusahaan
menganggap legitimasi sebagai suatu hal penting karena legitimasi yang
didapat dari masyarakat untuk perusahaan merupakan faktor untuk
perusahaan agar dapat berkembang.
O’Donovan (2000:344-371) dalam Nor Hadi (2011:87)
mengemukakan pendapatnya bahwa legitimasi suatu perusahaan adalah
sesuatu pemberian dari masyarakat untuk perusahaan, dan hal yang inginkan
dari masyarakat. Untuk itu manfaat legitimasi yaitu hal yang dijadikan
perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidup perusahaannya.
Teori ini menerangkan bahwa perusahaan dan masyarakat mempunyai
hubungan erat dikarenakan antara keduanya terikat didalam suatu “social
contract”. Teori legitimasi ini menerangkan bahwa adanya perusahaan
didalam suatu wilayah karena adanya dukungan secara politis dan juga
mendapat jaminan oleh regulasi pemerintah adalah suatu nilai yang positif
menurut masyarakat. Maka dari itu, secara tak langsung terjadi kontrak
sosial antara perusahaan dan masyarakat, mengenai hal ini masyarakat
memberikan cost dan benefit yang bermanfaat untuk keberlangsungan suatu
perusahaan (Andreas,2011:5)