Corporate Social Responsibility (CSR)


Pemerintah melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
Nomor 40 Tahun 2007 mewajibkan bagi perusahaan untuk melaksanakan
program atau tanggungjawab sosial perusahaan selanjutnya ditulis CSR.
Salah satu kegiatannya adalah Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Corporate Social Responsibility adalah suatu wujud pertanggungjawaban
sosial dari perusahaan kepada lingkungan masyarakat yang dengan
melaksanakan berbagai kegiatan sosial dapat bermanfaat bagi masyarakat
sekitar perusahaan. Usaha sosial perusahaan telah direncanakan secara
luas sebagai tugas manajerial untuk mengambil usaha melindungi dan
mengembangkan kesejahteraan masyarakat dan sekali lalu memberikan
keuntungan untuk perusahaan. Jadi kegiatan CSR pada dasarnya adalah
bentuk tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus sebagai
sarana untuk membangun reputasi dan meningkatkan keunggulan
perusahaan dalam bersaing.
Menurut John Eklington (1997) dalam (Nor Hadi, 2011:56) CSR
memiliki konsep yaitu perusahaan tidak hanya memprioritaskan dirinya
sendiri, melainkan juga lebih meningkatkan kesadaran bahwa lingkungan
merupakan sesuatu hal yang juga harus dipikirkan. Jika perusahaan turut
menjaga lingkungan sekitar, akan memberikan dampak-dampak sosial
yang ada. Lanis dan Richardson (2012:86-108) mengemukakan CSR
adalah salah satu kunci dalam keberlanjutan suatu perusahaan. Ada
beberapa pengertian Corporate Social Responsibility(CSR) oleh para ahli,
yaitu:
The World Business Council for Sustainable Development
(WBCSD) dalam Hery (2012:138), menjelaskan definisi dari CSR seperti
berikut ini:
“Corporate Social Responsibility (CSR) ialah komitmen suatu
bisnis dalam memberikan kontribusi guna membangun ekonomi yang
berkelanjutan, dengan kerja sama karyawan dan perwakilan, keluarga,
komunitas setempat, ataupun masyarakat umum dalam pembangunan”.
Trinidad dan Tobaco Bureau of Standards (TTBS) dalam Hery
(2012:138), mendefinisikan CSR seperti dibawah ini:
“Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen suatu
usaha untuk bertindak, beroperasi secara legal,etis, dan berkontribusi
dalam meningkatkan perekonomian, seiring dengan kualitas hidup
masyarakat, dan karyawan serta keluarganya yang semakin
meningkat.”
Menurut Sudana (2011:10), mengatakan bahwa Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan: “… bentuk pertanggungjawaban
perusahaan terhadap setiap dampak yang dihasilkan dari setiap keputusan-
keputusan dan setiap kegiatanbagi lingkungandan masyarakat”.
Selain itu, ISO 260000 ialah CSR sebagai tanggungjawab sebuah
organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan
kegiatan-kegiatan pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan
dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mempertimbangkan harapan
pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan norma-
norma perilaku internasional, serta terintegrasi dengan organisasi secara
menyeluruh.
Triple Bottom Line menjelaskan mengenai konsep CSR menurut
Elkington (1998) dalam Andreas (2015:65), digambarkan sebagai wujud
dari perusahaan yang peduli yang dilandasi dengan 3 prinsip dasar. Konsep
Triple Bottom Line ini berisi unsur 3P antara lain Profit, People, dan
Planet. Bahwa konsep ini mengartikan perusahaan selain mengejar
keuntungan bagi kepentingan shareholders (dalam hal profit), keterlibatan
perusahaan juga dituntut dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat
(People), turut berpatisipasi untuk merawat kelestarian lingkungan
(Planet