Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate SocialResponsibility (CSR)


Schermerhorn (1993) dalam Suharto (2006); dalam Khadifa (2014)
menyebutkan bahwa definisi Corporate Social Responsibility sebagai suatu
kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri
dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.
Sedangkan The World Bussiness Council on Sustainable Development—
WBCSD (2000) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk
melaksanakan etika keperilakuan (behavioural ethics) dan memberikan kontribusi
bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic development)
melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga
mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum.
Corporate Social Responcibility (CSR) dapat digambarkan sebagai
ketersediaan informasi keuangan dan non-keuangan yang berkaitan dengan
interaksi organisasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya yang dapat
dibuat dalam laporan keuangan tahunan perusahaan atau laporan sosial terpisah.