Teori Stakeholder (Stakeholder Theory)


Stakeholder diartikan sebagai pemangku kepentingan yaitu pihak atau
kelompok yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap
eksistensi atau aktivitas perusahaan.
Stakeholder dapat dibedakan kedalam stakeholder primer dan stakeholder
sekunder. Clarkson (1995) dalam Moir (2001); dalam Pian KS (2010)
mendefinisikan stakeholder primer dan stakeholder sekunder sebagai berikut:
1) Stakeholders primer adalah pihak dimana tanpa partisipasinya yang
berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan. Contohnya adalah shareholder
dan investor, karyawan, konsumen dan pemasok, bersama dengan yang
didefinisikan dengan shareholder public, yaitu pemerintah dan komunitas
yang menyediakan infrastruktur dan pasar, yang undangundang dan
peraturannya harus ditaati, dan kepadanya pajak dan kewajibannya harus
dibayar. Suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu
sistem stakeholders primer – yang merupakan rangkaian kompleks hubungan
antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan,
harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
2) Stakeholders sekunder didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau
dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi
dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup
perusahaan. Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan
tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan
hidupnya, tapi mereka dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dengan
mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.
Chariri dan Ghozali (2007) menyatakan bahwa dalam teori stakeholder,
perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya
sendirinamun harus memberikan manfaat bagi stakeholder-nya (pemegang saham,
kreditur, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain).
Dengan demikian, keberadaan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh
dukungan yang diberikan oleh stakeholder kepada perusahaan tersebut.
Teori stakeholder lebih mempertimbangkan posisi para stakeholder yang
dianggap powerfull. Power tersebut dapat berupa kemampuan untuk membatasi
pemakaian sumber ekonomi yang terbatas (modal dan tenaga kerja), akses
terhadap media yang berpengaruh, kemampuan untuk mengatur perusahaan, atau
kemampuan untuk mempengaruhi konsumsi atas barang dan jasa yang dihasilkan
perusahaan (Deegan, 2000 dalam Chariri dan Ghozali, 2007). Power tersebut
dapat berupa kemampuan untuk membatasi pemakaian sumber ekonomi yang
terbatas (modal dan tenaga kerja), akses terhadap media yang berpengaruh,
kemampuan untuk mengatur perusahaan, atau kemampuan untuk mempengaruhi
konsumsi atas barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan (Deegan, 2000 dalam
Chariri dan Ghozali, 2007)