Pengungkapan mengandung arti bahwa laporan keuangan harus
memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktivitas suatu
unit usaha (Ghozali dan Chariri. 2007). Secara konseptual, pengungkapan
merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan. Secara teknis, pengungkapan
merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam
bentuk seperangkat penuh laporan keuangan. Secara umum, tujuan pengungkapan
adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan
pelaporan keuangan dan melayani berbagai pihak yang mempunyai kepentingan
berbeda.
Dalam pengungkapan terdapat 3 konsep umum (Hendriksen dan Breda,
1991 dalam Widiana, 2012), yaitu:
1) Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure), merupakan pengungkapan
informasi yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban dalam menyampaikan
informasi yang sejalan dengan tujuan penyajian laporan guna mencegah
kesalahan interpretasi informasi.
2) Pengungkapan yang wajar (fair disclosure), merupakan informasi dengan
menyajikan sejumlah informasi yang menurut perusahaan dapat memuaskan
pengguna laporan keuangan yang potensial Informasi minimum yang
diwajibkan dan informasi tambahan lainnya mempunyai tujuan untuk
menghasilkan penyajian laporan keuangan yang wajar.
3) Pengungkapan yang lengkap (full disclosure), merupakan
pengungkapaninformasi yang relevan secara keseluruhan. Informasi yang
diungkapkan adalah informasi minimum yang diwajibkan ditambah dengan
informasi lain yang diungkapkan secara sukarela. Full disclosure dapat
membantu mengurangi terjadinya kesalahan akibat asimetri informasi, namun
seringkali dinilai berlebihan
Beberapa alasan yang mendorong praktik pengungkapan tanggung jawab sosial
dan lingkungan oleh perusahaan (Bhatt, 2002 :6) antara lain :
1) Perusahaan setidaknya harus patuh (comply) terhadap peraturan nasional.
Demikian pula dengan multinasional yang harus mematuhi ketentuan hukum,
kesepakatan, konvensi ataupun standar internasional yang berlaku
2) Risk minimisation. Lebih dari sekedar kepatuhan, perusahaan harus menyadari
impact nyata dan impact potensial secara social ekonomi, politik maupun
lingkungan. Berdasarkan pada kesadaran inilah, perusahaan harus
mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur untuk
meminimalisasi berbagai kerusakan atau kerugian yang mungkin dihasilkan
dari operasi perusahaan atau dari rekanan bisnisnya.
3) Value creation. Lebih dari sekedar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan,
perusahaan dapat menciptakan “positive social value” dengan melibatkan
masyarakat di dalamnya (engage in), seperti inovasi investasi sosial (innovative
social investment), konsultasi dengan stakeholders, dialog kebijakan (policy
dialogue), dan membangun istitusi masyarakat (buliding civic institution), baik
secara mandiri ataupun bersama dengan perusahaan yang lain.
Oleh karena itu, diwajibkan atau tidaknya CSR tergantung dari komitmen dan
kepedulian perusahaan. CSR yang baik memadukan kepentingan shareholder dan
stakeholder sehingga tuntutan kepada perusahaan untuk melakukan dan
mengungkapkan CSR tidak terelakkan
