Pengungkapan sosial dalam laporan tahunan adalah pengungkapan
informasi tentang aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan
sosial perusahaan. Pengungkapan sosial dapat dilakukan melalui berbagai media
antara lain laporan tahunan, laporan interim, prospektus, pengumuman kepada
bursa efek, atau melalui media massa (Freedman dalam Kusumadilaga, 2010;
dalam Purnama dkk, 2014).
Pengungkapan dan pelaporan CSR dalam laporan tahunan perusahaan
merupakan hal dari pengimplementasian Good Corporate Governance (GCG) di
Indonesia. Dari pengungkapan dan pelaporan CSR yang berdampak pada GCG
menjelaskan bahwa untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan agar kegiatan
operasional perusahaan berjalan dengan baik dan lancar, maka dari pihak
perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholder demi terciptanya
kerjasama yang baik antara perusahaan dengan para stakeholder.
Pengungkapan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan
umumnya bersifat voluntary (sukarela) sehingga perusahaan-perusahaan memiliki
item dan format yang berbeda dalam pengungkapannya. Hal ini menimbulkan
kesulitan dalam membandingkan aktivitas sosial yang dilakukan antar perusahaan
(Siregar dan Bachtiar, 2010 dalam Widiana, 2012). Oleh karena itu dibentuklah
pedoman atau standar yang kemudian diterapkan atau digunakan oleh perusahaan
perusahaan di Indonesia yaitu pedoman yang dikembangkan oleh Global
Reporting Initiatives (GRI).
