Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)


Pada prinsipnya, CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan
para stakeholders daripada sekedar kepentingan perusahaan belaka. Meskipun secara
moral adalah baik suatu perusahaan mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan
tersbut dibenarkan mencapai keuntungan tersebut dengan mengorbankan
kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait. Oleh karena itu, setiap perusahaan
harus bertanggungjawab atas tindakan dan kegiatan dari usahanya yang mempunyai
dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap stakeholders-nya dan
lingkungan di mana perusahaan melakukan aktivitas usahanya.
Berdasarkan dengan hal tersebut, John Elkingston‟s mengelompokkan CSR
atas tiga aspek yang lebih dikenal dengan istilah “Triple Bottom Line”. Ketiga aspek
itu meliputi kesejahteraan atau kemakmuran ekonomi (economic prosperity),
peningkatan kualitas lingkungan (environmental quality), dan keadilan sosial (social
justice). John juga menegaskan bahwa suatu perusahaan yang ingin menerapkan
konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development) harus
memperhatikan “Triple P” yaitu “Profit” sebagai wujud aspek ekonomi, “Planet”
sebagai wujud aspek lingkungan, “People” sebagai aspek sosial (Wibisono, 2007: 22-
36).
Pada tahun 2002, Global Compact Initiative menegaskan kembali tentang
triple P dengan menyatakan bahwa tujuan bisnis adalah untuk mencari laba (profit),
mensejahterakan masyarakat (people), dan menjamin keberlanjutan kehidupan
(planet)