Seorang pakar CSR dari University of Bath Inggris, yaitu Alyson Warhust
(1998), beliau menjelaskan bahwa ada enam belas prinsip yang harus diperhatikan
dalam penerapan CSR, yaitu:
- Prioritas Perusahan
Perusahaan harus menjadikan tanggung jawab sosial sebagai prioritas
tertinggi dan penentu utama dalam pembangunan berkelanjutan. Sehingga perusahaan
dapat membuat kebijakan, program, dan praktik dalam menjalankan aktivitas
bisnisnya dengan cara lebih bertanggungjawab secara sosial. - Manajemen Terpadu
Manajer sebagai pengendali dan pengambil keputusan harus mampu
mengintegrasikan setiap kebijakan dan program dalam aktivitas bisnisnya,sebagai
salah satu unsur dalam fungsi manajemen. - Proses Perbaikan
Setiap kebijakan, program, dan kinerja sosial harus dilakukan dengan evaluasi
secara berkesinambungan didasarkan atas temuan riset mutakhir dan memahami
kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara global. - Pendidikan Karyawan
Karyawan sebagai stakekolders primer harus ditingkatkan kemampuan dan
keahliannya. Oleh karena itu, perusahaan harus memotivasi mereka melalui program
pendidikan dan pelatihan. - Pengkajian
Perusahaan sebelum melakukan sekecil apapun suatu kegiatan harus terlebih
dahulu melakukan kajian mengenai dampak sosialnya. Kegiatan ini tidak saja
dilakukan pada saat memulai suatu kegiatan, tetapi juga pada saat sebelum
mengakhiri atau menutup suatu kegiatan. - Produk dan Jasa
Suatu perusahaan harus senantiasa berusaha mengembangkan suatu produk
dan jasa yang tidak mempunyai dampak negatif secara sosial. - Informasi Publik
Memberikan informasi dan bila perlu mengadakan pendidikan terhadap
konsumen, distributor, dan masyarakat umum tentang penggunaan, penyimpanan dan
pembuangan atas suatu produk barang dan/ atau jasa. - Fasilitas dan Operasi
Mengembangkan, merancang, dan mengoperasikan fasilitas serta menjalankan
kegiatan dengan mempertimbangkan temuan yang berkaitan dengan dampak sosial
dari suatu kegiatan perusahaan. - Penelitian
Melakukan dan/ atau mendukung suatu riset atas dampak sosial dari
penggunaan bahan baku, produk, proses, emisi dan limbah yang dihasilkan
sehubungan dengan kegiatan usaha. Penelitian itu sendiri dilakukan dalam upaya
mengurangi dan/ atau meniadakan dampak negatif kegiatan yang dimaksud. - Prinsip Pencegahan
Memodifikasi manufaktur, pemasaran dan/ atau penggunaan atas produk
barang atau jasa yang sejalan dengan hasil penelitian mutakhir. Kegiatan ini
dilakukan sebagai upaya mencegah dampak sosial yang bersifat negatif. - Kontraktor dan Pemasok
Mendorong kontraktor dan pemasok untuk mengimplementasikan dari
prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan, baik yang telah maupun yang akan
melakukannya. Bila perlu menjadikan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari
suatu persyaratan dalam kegiatan usahanya. - Siaga Menghadapi Darurat
Perusahaan harus menyusun dan merumuskan rencana dalam menghadapi
keadaan darurat. Dan bila terjadi keadaan berbahaya perusahaan harus bekerja sama
dengan layanan gawat darurat (emergency), instansi berwenang, dan komunitas lokal.
Selain itu perusahaan berusaha mengenali potensi bahaya yang muncul. - Transfer Best Practice
Berkontribusi pada pengembangan dan transfer bisnis praktis sepanjang
bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik. - Memberikan Sumbangan
Sumbangan ini ditujukan untuk pengembangan usaha bersama, kebijakan
publik, dan bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen serta lembaga
pendidikan yang akan membantu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab
sosial. - Keterbukaan (disclosure)
Menumbuhkembangkan budaya keterbukaan dan dialogis dalam lingkungan
perusahaan dan dengan unsur publik. Selain itu perusahaan harus mampu
mengantisipasi dan memberikan respons terhadap risiko potensial (potencial hazard)
yang mungkin muncul dan dampak negatif dari operasi, produk, limbah dan jasa. - Pencapaian dan Pelaporan
Melakukan evaluasi atas hasil kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara
berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria perusahaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta menyampaikan informasi tersebut kepada dewan
direksi, pemegang saham, pekerja dan publik
