Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)


Seorang pakar CSR dari University of Bath Inggris, yaitu Alyson Warhust
(1998), beliau menjelaskan bahwa ada enam belas prinsip yang harus diperhatikan
dalam penerapan CSR, yaitu:

  1. Prioritas Perusahan
    Perusahaan harus menjadikan tanggung jawab sosial sebagai prioritas
    tertinggi dan penentu utama dalam pembangunan berkelanjutan. Sehingga perusahaan
    dapat membuat kebijakan, program, dan praktik dalam menjalankan aktivitas
    bisnisnya dengan cara lebih bertanggungjawab secara sosial.
  2. Manajemen Terpadu
    Manajer sebagai pengendali dan pengambil keputusan harus mampu
    mengintegrasikan setiap kebijakan dan program dalam aktivitas bisnisnya,sebagai
    salah satu unsur dalam fungsi manajemen.
  3. Proses Perbaikan
    Setiap kebijakan, program, dan kinerja sosial harus dilakukan dengan evaluasi
    secara berkesinambungan didasarkan atas temuan riset mutakhir dan memahami
    kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara global.
  4. Pendidikan Karyawan
    Karyawan sebagai stakekolders primer harus ditingkatkan kemampuan dan
    keahliannya. Oleh karena itu, perusahaan harus memotivasi mereka melalui program
    pendidikan dan pelatihan.
  5. Pengkajian
    Perusahaan sebelum melakukan sekecil apapun suatu kegiatan harus terlebih
    dahulu melakukan kajian mengenai dampak sosialnya. Kegiatan ini tidak saja
    dilakukan pada saat memulai suatu kegiatan, tetapi juga pada saat sebelum
    mengakhiri atau menutup suatu kegiatan.
  6. Produk dan Jasa
    Suatu perusahaan harus senantiasa berusaha mengembangkan suatu produk
    dan jasa yang tidak mempunyai dampak negatif secara sosial.
  7. Informasi Publik
    Memberikan informasi dan bila perlu mengadakan pendidikan terhadap
    konsumen, distributor, dan masyarakat umum tentang penggunaan, penyimpanan dan
    pembuangan atas suatu produk barang dan/ atau jasa.
  8. Fasilitas dan Operasi
    Mengembangkan, merancang, dan mengoperasikan fasilitas serta menjalankan
    kegiatan dengan mempertimbangkan temuan yang berkaitan dengan dampak sosial
    dari suatu kegiatan perusahaan.
  9. Penelitian
    Melakukan dan/ atau mendukung suatu riset atas dampak sosial dari
    penggunaan bahan baku, produk, proses, emisi dan limbah yang dihasilkan
    sehubungan dengan kegiatan usaha. Penelitian itu sendiri dilakukan dalam upaya
    mengurangi dan/ atau meniadakan dampak negatif kegiatan yang dimaksud.
  10. Prinsip Pencegahan
    Memodifikasi manufaktur, pemasaran dan/ atau penggunaan atas produk
    barang atau jasa yang sejalan dengan hasil penelitian mutakhir. Kegiatan ini
    dilakukan sebagai upaya mencegah dampak sosial yang bersifat negatif.
  11. Kontraktor dan Pemasok
    Mendorong kontraktor dan pemasok untuk mengimplementasikan dari
    prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan, baik yang telah maupun yang akan
    melakukannya. Bila perlu menjadikan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari
    suatu persyaratan dalam kegiatan usahanya.
  12. Siaga Menghadapi Darurat
    Perusahaan harus menyusun dan merumuskan rencana dalam menghadapi
    keadaan darurat. Dan bila terjadi keadaan berbahaya perusahaan harus bekerja sama
    dengan layanan gawat darurat (emergency), instansi berwenang, dan komunitas lokal.
    Selain itu perusahaan berusaha mengenali potensi bahaya yang muncul.
  13. Transfer Best Practice
    Berkontribusi pada pengembangan dan transfer bisnis praktis sepanjang
    bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
  14. Memberikan Sumbangan
    Sumbangan ini ditujukan untuk pengembangan usaha bersama, kebijakan
    publik, dan bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen serta lembaga
    pendidikan yang akan membantu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab
    sosial.
  15. Keterbukaan (disclosure)
    Menumbuhkembangkan budaya keterbukaan dan dialogis dalam lingkungan
    perusahaan dan dengan unsur publik. Selain itu perusahaan harus mampu
    mengantisipasi dan memberikan respons terhadap risiko potensial (potencial hazard)
    yang mungkin muncul dan dampak negatif dari operasi, produk, limbah dan jasa.
  16. Pencapaian dan Pelaporan
    Melakukan evaluasi atas hasil kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara
    berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria perusahaan dan ketentuan
    peraturan perundang-undangan serta menyampaikan informasi tersebut kepada dewan
    direksi, pemegang saham, pekerja dan publik