Pengaruh Ukuran Dewan Pengawas Syariah terhadap ISR


Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang
ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada perbankan dan
lembaga keuangan syariah. Anggota DPS harus terdiri atas para pakar di
bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan di bidang ekonomi
perbankan. Peranan DPS sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di
lembaga perbankan syariah. Mekanisme pengawasan dewan pengawas syariah
bertugas untuk mengadakan analisis operasional Bank Syariah dan
mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada
akhirnya dewan pengawas syariah dapat memastikan bahwa kegiatan
operasional Bank Syariah telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh dewan
syariah nasional, memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan
operasional bank dan produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam
laporan publikasi bank.
Banyak macam aktivitas yang dapat diakui menjadi salah satu bentuk
dari pengungkapan ISR seperti, penyaluran zakat infak dan sedekah. DPS
mempunyai peran dalam pengungkapan ISR pada perbankan syariah. Hal ini
disebabkan karena DPS mempunyai kewenangan untuk mengawasi kepatuhan
perusahaan terhadap prinsip syariah, antaranya yaitu mengawasi aktivitas
tersebut. Semakin banyak dewan pengawas syariah, maka semakin besar pula
kemungkinan perusahaan syariah mengungkapkan informasi mengenai
tanggung jawab sosialnya