Pada dasarnya, konsepsi terhadap tanggung jawab sosial tidak jauh berbeda
dengan konesp tanggung jawab pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada
sudut pandangnya saja. Teori tanggung jawab lebih menekankan pada makna
tanggung jawab yang lahir dari ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
teori tanggung jawab lebih dimaknai dalam arti liability. Sedangkan teori tanggung
jawab sosial (social responsibility theory) sendiri lahir dari kebebasan positif yang
menekankan tanggung jawab dalam makna responsibility.
Filosofi utama dari tanggung jawab sosial sungguh radikal, karena membatasi
kebebasan dalam makna positif. Tetapi, dalam praktiknya teori ini sangat familiar,
karena “responsibility” sendiri berate keadaan yang dipertanggungjawabkan, di mana
keaadaan yang dipertanggungjawabkan itu membutuhkan campur tangan negara,
sebagaimana yang ditunjukkan dalam sejarah kaum libertarian
Bila dikaitkan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka
dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian
perusahaan terhadap kepentingan stakeholders dalam arti luas daripada sekedar
kepentingan perusahaan belaka. Dengan demikian, konsep tanggung jawab sosial
lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan
usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di
mana perusahaan tersebut melakukan aktivitas usahanya.
Secara negatif hal ini bermakna bahwa perusahaan harus menjalankan
aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak-
pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini mengandung
makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian rupa, sehingga
dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Dan untuk itu, harus
ada regulasi sebagai acuan penerapan CSR
