Agency Theory yang dikembangkan oleh Michael Johson, seorang professor
dari Harvard, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai agents bagi para
pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya
sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang
saham sebagaimana diasumsikan dalam stewardship model (Tjipto dan Juniarti,
2016:2).
Brigham & Houston (2004:26), menjelaskan hubungan keagenan (agency
relationship) terjadi ketika satu atau lebih individu yang disebut sebagai principal
membayar atau memanfaatkan individu atau organisasi lain, yang disebut sebagai
agen, untuk melakukan sejumlah jasa dan mendelegasikan kewenangan untuk
membuat keputusan kepada agen tersebut. Hubungan keagenan utama terjadi
antara pemegang saham (principal) dengan manajer (agent).
Menurut Murwaningsih (2009:3), Teori keagenan mengasumsikan bahwa
semua individu bertindak atas kepentingan mereka sendiri. Pemilik perusahaan
sebagai principal diasumsikan hanya tertarik kepada hasil keuangan yang
bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan. Sedangkan para agen
diasumsikan menerima kepuasan berupa kompensasi keuangan. Karena perbedaan
kepentingan ini, masing-masing pihak berusaha memperbesar keuntungan bagi
diri sendiri. Agency theory memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai
agen bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi
kepentingannya sendiri (self-interest) bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana
serta adil terhadap pemegang saham
