(Deegan, 2004) dikutip oleh Fatchan dan Trisnawati (2016) menyatakan
teori legitimasi menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya untuk memastikan
bahwa mereka beroperasi dalam bingkai dan norma yang ada dalam masyarakat
atau lingkungan dimana perusahaan berada, dimana mereka berusaha untuk
memastikan bahwa aktivitas mereka (perusahaan) diterima oleh pihak luar sebagai
suatu yang “sah”. Salah satu cara perusahaan dapat meyakinkan masyarakat
mengenai keberadaan dan aktivitasnya dengan membuat laporan keberlanjutan
sebagai wujud pertanggungjawabannya, sehingga mereka akan mendapat
pengakuan di masyarakat dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi.
Perusahaan dapat memperkuat legitimasinya dengan mengungkapkan pencapaian-
pencapaian perusahaan dari berbagai aspek. Legitimasi merupakan faktor penting
dan berpengaruh bagi perusahaan karena dianggap sebgai faktor yang strategis
dalam perkembangan perusahaan yang mendukung kelangsungan bisnis
perusahaan.
Teori legitimasi menekankan bahwa perusahaan seharusnya mengurangi
expectation gap dengan masyarakat agar dapat memperkuat legitimasi
(pengakuan) masyarakat terhadap keberadaan maupun aktivitas perusahaan. Hal
ini dimaksudkan agar perusahaan dapat menjaga reputasinya dengan menggeser
pola orientasi yang semula hanya bertumpu pada shareholder orientation menjadi
stakeholder orientation. Dengan menjaga legitimasi dari stakeholder, maka akan
dapat mendukung pencapian atas tujuan perusahaan yaitu mengenai stabilitas
usaha dan eksistensi di masa mendatang. Stabilitas dan eksistensi usaha dapat
meminimalkan resiko gulung tikar dan dapat membuat perusahaan bertahan hidup
(going concern)
