Legitimasi yaitu kapasitas psikis yang berpihak pada individu dan sekelompok
orang yang sebenarnya rentan dengan pengaruh lingkungan, fisik maupun non fisik.
Legitimasi merupakan metode manajemen bisnis yang dirancang agar berdiri
berdampingan dengan masyarakat, kelompok masyarakat serta pemerintah
(Karyawati et al., 2017). Perusahaan atau organisasi perlu menerapkan legitimasi
sebagai batasan yang dititkberatkan atas adat dan norma masyarakat. Sehingga dalam
mengatasi batasan tersebut menjadi penting untuk menganalisis perilaku organisasi
yang relevan dengan lingkungan (Ghozali, 2020).
Menurut Wardhani & Cahyonowati, (2011) teori legitimasi adalah asumsi
umum bahwa kegiatan perusahaan didasarkan pada dan mematuhi konsep
masyarakat, nilai-nilai, keyakinan, dan keputusan sosial. Teori ini menjelaskan bahwa
bisnis harus menetapkan tujuan yang sejalan dengan masyarakat. Untuk mendapatkan
legitimasi dari masyarakat, satu hal yang bisa dilaksanakan perusahaan yaity
menerbitkan laporan keberlanjutan yang memaparkan kewajiban sosial beserta
lingkungannya. Perusahaan terus mengupayakan legitimasi melalui penerbitan
laporan keberlanjutan berharap unitnya tetap bertahan dan diterima masyarakat
(Adhipradana & Daljono, 2014).
Kartini, (2013) menyatakan bahwa teori legitimasi merupakan perhatian yang
diberikan pada norma sosial masyaraka karena organisasi merupakan komponen dari
masyarakat, maka perusahaan dapat dibenarkan dengan mematuhi norma-norma
sosial. Artinya, teori ini merupakan dasar pada pelaku bisnis dengan mengingat
kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkan nilai-nilai perusahaan dengan aturan
sosial yang legal di kawasan perusahaan beroperasi.
Mendasari teori legitimasi yaitu perjanjian sosial yang terbentuk antara bisnis
dan komunitas bahwa bisnis berproses dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi
(Chariri & Ghozali, 2007). Apa yang disampaikan masyarakat terhadap perusahaan
dan apa yang dibutuhkan perusahaan dari masyarakat dapat dikaji melalui legitimasi.
Ketika suatu perusahaan melakukan pengungkapan sosial, perusahaan merasa bahwa
eksistensi dan aktivitas perusahaan dapat diberi “status” (legal) dari masyarakat atau
lingkungan tempat perusahaan beroperasi (Ghozali, 2020).
Teori legitimasi mendorong perusahaan agar memastikan bahwa kegiatan
serta kinerja mereka mampu diakui secara sosial. Perusahaan mengaplikasikan
laporan tahunannya untuk menciptakan persepsi tentang kewajiban lingkungan, serta
perusahaan dapat diakui masyarakat. Setelah diakuinya komunitas baru, diharapkan
bisa menumbuhkan performa perusahaan, serta mengoptimalkan keuntungan
perusahaan (Aziza, 2014). Legitimasi ini mampu memotivasi atau meyakinkan
investor untuk membuat putusan investasi (Tommy et al., 2015).
Alasan memakai teori legitimasi sebagai tinjauan pustaka dalam penelitian ini
adalah, perusahaan akan konsisten memastikan bahwa praktik operasinya diterima
bagi masyarakat. Selain itu, pengungkapan ini akan bermanfaat dan memenuhi
harapan stakeholders (Fauzi, 2021)
