Keadilan organisasi (Organizational Justice)


Keadilan organisasi (Organizational Justice) merupakan suatu
persepsi yang timbul dari dalam diri seseorang terhadap keadilan dalam
berlangsungnya proses pengambilan keputusan serta hasil yang akan
diterima oleh setiap karyawan dalam sebuah perusahaan (Greenberg &
Baron, 2003). Dimensi keadilan organisasi melibatkan keadilan distributif,
keadilan prosedural, dan keadilan interaksional (Aamodt, 2007) Menurut
Cropanzano et al. (2007) Keadilan organisasi merupakan sebuah acuan
penting dalam satu lingkungan organisasi, dimana ketika seseorang anggota
merasakan adanya ketidakadilan, maka karakter pada diri orang tersebut
akan turun, dan memungkinkan seseorang bisa meninggalkan
organisasinya. Rasa adanya keadilan akan timbul ketika otoritas dalam
organisasi tersebut konsisten dan tidak adanya bias dalam pengambilan
keputusan organisasi tersebut.

  1. Menurut Luthans (2006), Keadilan distributif (Distributive justice)
    adalah evaluasi kognitif individu yang berkaitan dengan jumlah dan
    alokasi penghargaan dalam penetapan secara adil atau tidak. Simpson
    & Kaminski (2007) mengambil pengertian lain, dimana menurutnya
    keadilan distributif lebih mengarah kepada keadilan yang diterima
    dalam bentuk pemberian penghargaan dari manajer kepada anggotanya,
    contohnya seperti pembayaran gaji di waktu yang tepat, jumlah yang
    diterima sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan, serta tingkat
    manfaat yang dapat diterima oleh setiap anggotanya. Anggota
    organisasi bisa membuat pertimbangan keputusan keadilan distributif
    ketika menerima penghargaan finansial (contohnya seperti gaji yang
    telah diterima dari rencana pembagian keuntungan).
  2. Menurut Luthans (2006), Keadilan prosedural (Procedural justice)
    adalah suatu hubungan yang berkaitan dengan prosedur yang
    digunakan dalam membuat satu keputusan seperti kenaikan gaji,
    promosi terhadap anggota organisasi, perubahan sistem dalam
    organisasi, dan umpan balik. Sedangkan menurut Coetzee (2005)
    keadilan prosedural merupakan tindakan wajib atas metode dan
    prosedur yang digunakan untuk menentukan keputusan. Keadilan
    prosedural mengarah pada adanya perasaan adil yang timbul dalam diri
    anggota atas suatu proses pengambilan keputusan yang telah dibuat.
    Para anggota organisasi bisa menerima segala aspek yang memiliki
    hubungan yg berkaitan dengan keadilan prosedural, selain itu para
    anggota organisasi juga diberi kesempatan untuk ikut serta dalam
    pengambilan keputusan dalam menerbitkan ide-ide atau suara dari
    masing-masing individu anggota organisasi tersebut. Hal ini memiliki
    tujuan untuk supaya seorang manajer bisa memiliki informasi dan
    gambaran lain yang lebih akurat, serta bisa dijadikan opsi untuk
    digunakan dalam pengambilan keputusan dalam suatu organisasi.
  3. Menurut Byrne (2002) Keadilan interaksional (Interactional justice)
    merupakan suatu pandangan keadilan atas perlakuan yang diterima
    anggota organisasi ketika prosedur formal dalam organisasi dilakukan
    baik yang dilakukan sesama anggota organisasi maupun atasan
    terhadap anggotanya. Sedangkan Menurut Bies (2005) keadilan
    interaksional merupakan hubungan penilaian yang adil berdasarkan
    kualitas perlakuan interpersonal yang diterima seorang anggota dari
    rekan anggota maupun dari atasan dalam satu organisasi. Menurut De
    Connick (2010) Keadilan interaksional memiliki hubungan yang
    berkaitan dengan kombinasi antara kepercayaan seorang bawahan
    terhadap atasannya maupun terhadap rekan sesama anggota dengan
    keadilan yang terlihat di dalam lingkungan kerja sehari-hari. Keadilan
    interaksional lebih bersifat umum jika dibandingkan dengan keadilan
    prosedural dan keadilan distributif. Keadilan interaksional biasanya
    mengacu kepada tingkat sensitivitas, dan rasa hormat yang ditunjukkan
    selama dua orang dalam organisasi melakukan interaksi