Keadilan organisasi (Organizational Justice) merupakan suatu
persepsi yang timbul dari dalam diri seseorang terhadap keadilan dalam
berlangsungnya proses pengambilan keputusan serta hasil yang akan
diterima oleh setiap karyawan dalam sebuah perusahaan (Greenberg &
Baron, 2003). Dimensi keadilan organisasi melibatkan keadilan distributif,
keadilan prosedural, dan keadilan interaksional (Aamodt, 2007) Menurut
Cropanzano et al. (2007) Keadilan organisasi merupakan sebuah acuan
penting dalam satu lingkungan organisasi, dimana ketika seseorang anggota
merasakan adanya ketidakadilan, maka karakter pada diri orang tersebut
akan turun, dan memungkinkan seseorang bisa meninggalkan
organisasinya. Rasa adanya keadilan akan timbul ketika otoritas dalam
organisasi tersebut konsisten dan tidak adanya bias dalam pengambilan
keputusan organisasi tersebut.
- Menurut Luthans (2006), Keadilan distributif (Distributive justice)
adalah evaluasi kognitif individu yang berkaitan dengan jumlah dan
alokasi penghargaan dalam penetapan secara adil atau tidak. Simpson
& Kaminski (2007) mengambil pengertian lain, dimana menurutnya
keadilan distributif lebih mengarah kepada keadilan yang diterima
dalam bentuk pemberian penghargaan dari manajer kepada anggotanya,
contohnya seperti pembayaran gaji di waktu yang tepat, jumlah yang
diterima sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan, serta tingkat
manfaat yang dapat diterima oleh setiap anggotanya. Anggota
organisasi bisa membuat pertimbangan keputusan keadilan distributif
ketika menerima penghargaan finansial (contohnya seperti gaji yang
telah diterima dari rencana pembagian keuntungan). - Menurut Luthans (2006), Keadilan prosedural (Procedural justice)
adalah suatu hubungan yang berkaitan dengan prosedur yang
digunakan dalam membuat satu keputusan seperti kenaikan gaji,
promosi terhadap anggota organisasi, perubahan sistem dalam
organisasi, dan umpan balik. Sedangkan menurut Coetzee (2005)
keadilan prosedural merupakan tindakan wajib atas metode dan
prosedur yang digunakan untuk menentukan keputusan. Keadilan
prosedural mengarah pada adanya perasaan adil yang timbul dalam diri
anggota atas suatu proses pengambilan keputusan yang telah dibuat.
Para anggota organisasi bisa menerima segala aspek yang memiliki
hubungan yg berkaitan dengan keadilan prosedural, selain itu para
anggota organisasi juga diberi kesempatan untuk ikut serta dalam
pengambilan keputusan dalam menerbitkan ide-ide atau suara dari
masing-masing individu anggota organisasi tersebut. Hal ini memiliki
tujuan untuk supaya seorang manajer bisa memiliki informasi dan
gambaran lain yang lebih akurat, serta bisa dijadikan opsi untuk
digunakan dalam pengambilan keputusan dalam suatu organisasi. - Menurut Byrne (2002) Keadilan interaksional (Interactional justice)
merupakan suatu pandangan keadilan atas perlakuan yang diterima
anggota organisasi ketika prosedur formal dalam organisasi dilakukan
baik yang dilakukan sesama anggota organisasi maupun atasan
terhadap anggotanya. Sedangkan Menurut Bies (2005) keadilan
interaksional merupakan hubungan penilaian yang adil berdasarkan
kualitas perlakuan interpersonal yang diterima seorang anggota dari
rekan anggota maupun dari atasan dalam satu organisasi. Menurut De
Connick (2010) Keadilan interaksional memiliki hubungan yang
berkaitan dengan kombinasi antara kepercayaan seorang bawahan
terhadap atasannya maupun terhadap rekan sesama anggota dengan
keadilan yang terlihat di dalam lingkungan kerja sehari-hari. Keadilan
interaksional lebih bersifat umum jika dibandingkan dengan keadilan
prosedural dan keadilan distributif. Keadilan interaksional biasanya
mengacu kepada tingkat sensitivitas, dan rasa hormat yang ditunjukkan
selama dua orang dalam organisasi melakukan interaksi
