Dimensi Keadilan Organisasional


Colquitt (2001), mengaitkan keadilan dalam tiga hal yaitu keadilan distributif,
keadilan interpersonal, dan keadilan prosedural.

  1. Keadilan Distributif
    Keadilan distributif memandang keadilan berdasarkan
    penilaian yang telah dibayarkan oleh perusahaan sebanding dengan
    usaha yang telah karyawan lakukan terhadap perusahaan. Keadilan
    distributif dikonseptualisasikan sebagai keadilan yang berkaitan
    dengan hasil putusan dan distribusi sumber daya. Hasil atau sumber
    daya dapat berwujud (berupa bayaran) atau tidak berwujud (berupa
    pujian). Persepsi dalam keadilan distributif dapat dikatakan outcome
    seimbang dengan input.
    Wardani (2005), menjelaskan bahwa keadilan distributif
    merujuk pada konsep keadilan yang dipahami dari hasil yang diterima
    oleh individu dari suatu organisasi. Hasil-hasil ini didistribusikan
    berdasarkan prinsip kesetaraan dan ditentukan berdasarkan kontribusi
    yang diberikan oleh individu tersebut. Ketika prinsip-prinsip ini tidak
    dihormati, maka akan muncul persepsi bahwa pembagian hasil yang
    tidak adil, yang dapat menciptakan ketegangan di kalangan individu.
    Hal ini kemudian dapat mendorong individu untuk mengatasi
    ketegangan dengan cara yang tidak produktif, yang pada gilirannya
    bisa merugikan organisasi.
    Menurut Jullimursyida (2019), keadilan distributif adalah
    keseimbangan yang diberikan oleh karyawan berupa reward ataupun
    gaji sehingga karyawan merasa puas. Dengan mengacu pada definisi
    ini, dapat disimpulkan bahwa keadilan distributif berkaitan dengan
    masalah-masalah di tingkat dasar seperti gaji, promosi, dan
    pemecatan.
    Menurut Cropanzano, et al., (2007), Keadilan Distributif
    memiliki tiga aspek sebagai berikut: Pertama adalah aspek keadilan,
    yang melibatkan pengakuan terhadap kontribusi karyawan dalam
    penghargaan yang diberikan, aspek kedua adalah aspek persamaan,
    yang mengimplikasikan bahwa kompensasi secara umum sama di
    antara semua karyawan, dan ketiga adalah aspek kebutuhan, yang
    berfokus pada pemberian manfaat atau keuntungan yang disesuaikan
    dengan kebutuhan individu.
    Indikator-indikator untuk mengukur Keadilan Distributif
    menggunakan item pengukuran yang dikembangkan oleh (Colquitt,
    2001) yang pertama adalah persamaan, mencerminkan penilaian
    tentang kesesuaian antara usaha yang diberikan dalam pekerjaan dan
    kompensasi yang diterima, kedua adalah kelayakan, merujuk pada
    evaluasi mengenai apakah imbalan yang diberikan oleh perusahaan
    sesuai dengan pencapaian dalam menyelesaikan tugas, ketiga adalah
    kontribusi, yang mencerminkan evaluasi tentang sejauh mana imbalan
    yang diterima sesuai dengan kontribusi yang diberikan kepada
    perusahaan, dan keempat adalah kinerja, merupakan penilaian tentang
    keselarasan antara kinerja yang dicapai dan kompensasi yang
    diterima.
  2. Keadilan Interpersonal
    Keadilan interpersonal adalah salah satu bentuk keadilan yang
    diharapkan oleh karyawan dalam suatu organisasi. Menurut Tjahyanti
    dan Puspasari (2017), keadilan interpersonal adalah bagaimana
    seseorang diperlakukan secara sama dan sopan, bermartabat dan
    penuh penghargaan oleh perusahaan dalam menjalankan tugasnya.
    Keadilan interpersonal, seperti yang didefinisikan oleh Gibson
    (2012) berkaitan dengan penilaian yang dibuat oleh karyawan tentang
    apakah mereka merasa diperlakukan dengan adil oleh atasannya dan
    oleh pihak berwenang lainnya di organisasi. Keadilan interpersonal
    lebih menyoroti bagaimana karyawan merasa mereka diperlakukan
    baik oleh orang lain dalam organisasi.
    Gibson (2012), menyatakan bahwa persepsi keadilan
    interpersonal lebih tinggi ketika pimpinan organisasi memperlakukan
    karyawan dengan bermartabat dan hormat. Misalnya, jika seorang
    atasan memperlakukan karyawan dengan penuh martabat dan
    menghargai mereka, maka karyawan akan merasa bahwa ada keadilan
    interpersonal dalam organisasi tersebut.
    Keadilan interpersonal melibatkan tingkat keadilan yang
    dilihat oleh individu berdasarkan cara mereka diperlakukan oleh
    orang lain di dalam organisasi. Perlakuan yang dimaksud adalah
    perlakuan yang diterima karyawan dari atasannya atau pimpinannya
    di tempat kerja (Faeq dan Ismael, 2022). Akram et al., (2020)
    menjelaskan, keadilan interpersonal menjadi lebih kuat ketika atasan
    mengikuti dua aturan penting, yaitu memperlakukan karyawan
    dengan martabat dan tulus, serta menjaga diri untuk tidak membuat
    pernyataan yang tidak benar atau menyinggung karyawan.
    Menurut Suifan (2019), keadilan interpersonal merupakan hal
    yang menyangkut pada kepekaan sosial, yaitu sejauh mana organisasi
    menerapkan perlakuan yang sopan, jujur, dan penuh hormat terhadap
    orang-orang yang berada di dalam organisasi. Nur Asni, et al., (2021)
    menjelaskan bahwa setiap individu memiliki persepsi mengenai
    sejauh mana mereka (karyawan) diperlakukan dengan bermartabat,
    perhatian, dan rasa hormat oleh pimpinan organisasi.
    Dengan merujuk kepada berbagai konsep yang disampaikan
    oleh para ahli, dapat disimpulkan bahwa keadilan interpersonal adalah
    persepsi karyawan tentang perlakuan adil yang ditunjukkan oleh
    pimpinan, dengan penekanan pada penghormatan dan etika moral,
    mencakup indikator seperti penjelasan terbuka, kepekaan sosial,
    pertimbangan, dan empati.
  3. Keadilan Prosedural
    Keadilan prosedural melihat keadilan berdasarkan suatu
    aturan dan prosedur yang telah dilakukan perlu mendapatkan
    penilaian keadilan. Wardani (2005), memberikan pernyataan bahwa
    keadilan prosedural adalah bagaimana karyawan melihat keadilan
    dalam aturan dan prosedur yang mengatur berbagai proses. Lebih
    lanjut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip keadilan prosedural mencakup
    ketidakberpihakan, memberikan suara atau kesempatan untuk
    didengar, menjaga netralitas proses, serta mempercayai otoritas yang
    mengambil keputusan. Kesemua prinsip ini memiliki peran penting
    dalam meningkatkan persepsi terhadap keadilan prosedural.
    Menurut Tyler dan Blader (2003), mengemukakan bahwa
    keadilan prosedural melibatkan keyakinan dalam kemampuan sosial
    untuk menyelesaikan perbedaan dalam kepentingan dan nilai-nilai
    serta mencapai resolusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang
    terlibat.
    Persepsi Keadilan Prosedural dijelaskan oleh dua model,
    yaitu: melalui model kepentingan pribadi (self interest) yang diajukan
    Thibaut dan Walker dan model nilai kelompok (group value model).
    Colquitt (2001), mengemukakan bahwa ada enam aturan atau
    indikator yang mengukur keadilan prosedural. Ketika semua aturan
    ini terpenuhi, prosedur dapat dianggap adil. Berikut adalah aturan-
    aturan tersebut:
  4. Aturan Konsistensi
    Prosedur yang adil harus konsisten baik dalam perlakuan antar
    individu maupun dalam jangka waktu yang berbeda. Setiap
    orang memiliki hak yang sama dan diperlakukan secara merata
    dalam konteks prosedur yang serupa.
  5. Aturan Penekanan Bias
    Bias sering muncul dari dua sumber, yakni kepentingan
    individu dan doktrin yang berpihak. Oleh karena itu, untuk
    meminimalkan bias, prosedur yang adil harus menghindari
    kepentingan pribadi dan kecenderungan yang berpihak.
  6. Aturan Ketepatan
    Penentuan keadilan harus didasarkan pada fakta yang akurat.
    Informasi yang diperlukan untuk menilai keadilan harus
    berdasarkan pada fakta-fakta yang nyata.
  7. Aturan Koreksi
    Memperbaiki kesalahan adalah tujuan penting dalam menjaga
    keadilan. Oleh karena itu, prosedur yang adil harus mencakup
    aturan untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi atau
    yang mungkin muncul.
  8. Aturan Representasi
    Prosedur dapat dianggap adil jika dari awal melibatkan semua
    pihak yang terkait. Representasi yang memadai menjadi
    bagian penting dalam model penilaian Keadilan Prosedural,
    seperti model kepentingan pribadi yang diajukan oleh Thibaut
    dan Walker, serta model nilai-nilai kelompok yang ditemukan
    oleh Lind dan Tyler.
  9. Aturan Etika
    Prosedur yang adil harus berdasarkan pada prinsip-prinsip
    etika dan moral. Maka, walaupun semua aturan sebelumnya
    terpenuhi, jika substansi dari prosedur tersebut tidak mematuhi
    standar etika dan moral, maka tidak dapat dianggap sebagai
    prosedur yang adil