Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau biasa disingkat
sebagai UMKM adalah kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu
badan usaha tertentu yang kriterianya ditetapkan berdasarkan UU Nomor 20 tahun
2008.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan pengertian UMKM
berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 orang sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah
merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99
orang.
Menurut Tambunan (2013: 2) UMKM adalah unit usaha produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha disemua
sektor ekonomi.
