Pengertian Ukuran Perusahaan


Menurut Febria dan Halmawati (2014) ukuran
perusahaan merupakan suatu skala atau nilai dimana
perusahaan dapat diklasifikasikan besar kecilnya berdasarkan
total aktiva, log size, nilai saham dan lain sebagainya. Putranto
dan Darmawan (2018) mengartikan ukuran perusahaan
sebagai skala berapa besarnya perusahaan yang ditentukan
oleh beberapa hal antara lain total dari penjualan dan total dari
harta (aktiva). Menurut Suryandani (2018) ukuran perusahaan
merupakan besarnya kekayaan aset yang dimiliki suatu
perusahaan. Sedangkan menurut Tendean (2014) ukuran
perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan
besar kecil perusahaan menurut beberapa cara, antara lain :
total asset, penjualan bersih dan kapitalisasi pasar.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa ukuran perusahaan adalah suatu
pengelompokkan perusahaan berdasarkan besar kecilnya total
aset, total penjualan dan kapitalisasi pasar.