Tax avoidance (penghindaran pajak) merupakan hambatan – hambatan yang terjadi
dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas
negara (Khoirunissa,2014). Biasanya perusahaan melakukan strategi – strategi atau
cara – cara yang legal sesuai dengan aturan undang – undang yang berlaku, namun
dilakukan dengan memanfaatkan hal – hal yang sifatnya ambigu dalam undang –
undang sehingga dalam hal ini wajib pajak memanfaatkan celah – celah yang
ditimbulkan oleh adanya ambiguitas dalam undang – undang perpajakan (Rahmi
Fadhilah, 2014). Komite urusan fiskal dari Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD) menyebutkan tiga karakter penghindaran pajak :
a. Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah – olah terdapat
didalamnya padahal tidak dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
b. Memanfaatkan loopholes dari undang – undang atau menerapkan ketentuan –
ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya
dimaksudkan oleh pembuat undang – undang.
c. Para konsultan menunjukan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak
dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin (Rahmi Fadhilah, 2014).
Beberapa resiko yang ditimbulkan oleh kegiatan tax avoidance yakni denda,
publisitas dan reputasi. Sebuah teoritis menekankan interaksi dari aktivitas tax
avoidance dan problem agensi yang merekat pada perusahaan go public
(Khoirunissa,2014). Sekat yang membatasi legal dan ilegalnya suatu tindakan
penghematan pajak dalam upaya tax planning masih sulit dibedakan, sehingga
diharapkan perusahaan lebih baik mematuhi peraturan perpajakan dan tidak
memanfaatkan ambiguitas dari peraturan perpajakan untuk kebaikan perusahaan di
masa yang akan datang
