Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pertama kali muncul saat terjadi revolusi industri di Inggris (1829) dengan munculnya pabrik-pabrik produksi mekanis dalam ukuran besar, dalam revolusi teknik perlindungan tersebut merupakan pangkal terjadinya kecelakaan dengan jumlah yang besar. Taslimaan (1993) menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menyangkut subyek orang yang melakukan pekerjaan, obyek yaitu benda yang dikerjakan, alat-alat kerja yang digunakan berupa mesin dan peralatan lainnya, serta lingkungan baik manusia maupun barang-barang.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia telah di atur sejak tahun 1996 melalui peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) No.05 tahun 1996, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Menurut PP No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
