Indikator Disiplin Pegawai

Disiplin Pegawai adalah  Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Indikator disiplin pegawai, antara lain:

  1. Ketepatan Waktu adalah suatu pemanfaatan informasi oleh pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitas atas kemampuannya untuk mengambil keputusan.
  2. Ketaatan Terhadap Peraturan, yaitu suatu bentuk partisipasi sebagai pegawai negeri sipil yang baik dan dapat diwujudkan salah satunya dengan menaati peraturan itu.
  3. Tanggung Jawab Kerja, adalah suatu sikap membantu seseorang untuk berkomitmen terhadap pekerjaannya dan menyelesaikannya sesuai yang diharapkan.
  4. Melaksanakan Tugas Dan Kewajiban, yaitu sikap dan perilaku tanggung jawab seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dia lakukan.