Disiplin Pegawai adalah Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Indikator disiplin pegawai, antara lain:
- Ketepatan Waktu adalah suatu pemanfaatan informasi oleh pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitas atas kemampuannya untuk mengambil keputusan.
- Ketaatan Terhadap Peraturan, yaitu suatu bentuk partisipasi sebagai pegawai negeri sipil yang baik dan dapat diwujudkan salah satunya dengan menaati peraturan itu.
- Tanggung Jawab Kerja, adalah suatu sikap membantu seseorang untuk berkomitmen terhadap pekerjaannya dan menyelesaikannya sesuai yang diharapkan.
- Melaksanakan Tugas Dan Kewajiban, yaitu sikap dan perilaku tanggung jawab seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dia lakukan.
