Kehalalan Produk


Ketentuan halal dan haramnya suatu bahan pangan berasal dari Allah Sang
Pencipta Alam Semesta. Ketentuan ini tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman halal, kecuali yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah SWT
adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama
Allah. Minuman yang diharamkan oleh Allah adalah semua bentuk minuman
beralkohol (memabukan) dan mengacaukan akal. Hewan yang dihalalkan akan
berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh,
ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (Qardhawi,
2000).
Dasar yang diterapkan ajaran Islam ialah bahwa asal sesuatu yang diciptakan
Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satu pun yang haram, kecuali ada
keterangan yang sah dan tegas tentang keharaman bahan tersebut. Halal berarti
boleh, sedangkan haram berarti tidak boleh. Selain masalah halal dalam perilaku,
Allah SWT juga mengatur halal dalam masalah makanan maupun minuman.
Dalam Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman bahwa ”Telah
diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih
bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang
(mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena
dimakan oleh binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang
disembelih untuk berhala”