Menurut Ernawan (2007) yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu
yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status
dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda atau
jasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kebutuhan atau statusnya.
Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :
- Hak mendapatkan upah/gaji. Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentyuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan
perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. - Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Upah
layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
karyawan dan keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang
cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang
sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan dan pendidikan
anak-anak. - Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya.
Pada pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa
setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya untuk memperoleh penghasilan yang layak di dalam
maupun di luar negeri. - Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah
keahlian dan keterampilan lagi. Seperti yang tertuang pada Pasal 11 UU
Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja bahwa bagi
sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan
tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan untuk
memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan lagi. Untuk itu
karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan atau pembinaan
kerja. - Hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta
perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Sebagaimana yang
tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang
menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan,
perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal
ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi
dengan peraturan perusahaan. - Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja
12 (dua belas) bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan
dari satu organisasi majikan - Hak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan, bila pada saat
diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikitnya
enam bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir,
yaitu dalam hal bila hubungan kerja diputuskan oleh najikan tanpa alasan-
alasan mendesak yang diberikan oleh buruh, atau oleh buruh karena alasan-
alasan mendesak oleh majikan. - Hak untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan
penyelesaian melalui pengadilan
