Karyawan merupakan aset perusahaan. Kehadiran karyawan begitu sangat
penting hingga saat ini, tanpa adanya karyawan tidak akan terjadi kelancaran dan
proses produksi suatu perusahaan.
Menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa karyawan adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun masyarakat, baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja.
