Pembangunan Desa


Menurut Rizal Hamid (Dalam Zulfa Nurdin, 2016: 205) pembangunan
dalam arti luas dapat ditafsirkan sebagai perubahan yang meliputi transformasi
struktural dan perubahan cultural, politik, social, dan ekonomi. Perubahan yang
dimaksud dalam strategi pembangunan lebih dilihat sebagai upaya perbaikan
dalam proses pembangunan itu sendiri.
Ada tiga prinsip pokok pembangunan perdesaan, yaitu:

  1. Kebijakan dan langkah-langkah pembangunan di setiap desa mengacu
    kepada pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan Trilogi
    Pembangunan. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut yaitu:
    a. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasil,
    b. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan
    c. Stabilitas yang sehat dan dinamis, diterapkan disetiap sektor,termasuk
    desa dan kota, di setiap wilayah secara saling terkait, serta di
    kembangkan secara selaras dan terpadu.
  2. Pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip-prisip pembangunan
    yang berkelanjutan. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan
    mensyaratkan setiap daerah lebih mengandalkan sumber-sumber alam
    yang terbaharui sebagai sumber pertumbuhan. Disamping itu setiap desa
    perlu memanfaatkan SDM secara luas, memanfaatkan modal fisik,
    prasarana mesin-mesin, dan peralatan seefisien mungkin.
  3. Meningkatkan efisiensi masyarakat melalui kebijakan deregulasi,
    debirokrasi dan desentralisasi dengan sebaik-baiknya.
    Menurut Rukminto Adi (2001:55) Secara teoritis, agar suatu desa
    berkembang denga baik maka terdapat tiga ungsur yang merupakan suatu
    kesatuan yaitu:
  4. Desa (dalam bentuk wadah).
  5. Masyarakat desa.
  6. Pemerintahan desa.
    Pemerintah harus mempunyai pendekatan dan strategi-strategi dalam
    pembangunan agar bisa menimbulkan partisipasi masyarakat, pendekatan
    pembagunan masyarakat desa dipilih sebagi salah satu pendekatan dalam
    pembangunan nasional antara lain karena melalui pembangunan desa tersebut
    tercermin penarapan nilai-nilai demokrasi. Dimana secara teoritis tercermin
    keterpaduan antara perencanaan dari atas kebawah dan dari bawah keatas yaitu
    melalui lembaga musyawarah desa ataupun usulan-usulan dari kelurahan sebagai
    sebagai dari hasil-hasil evaluasi hasil pembangunan sebelumnya ataupun karena
    adanya permasalahn baru yang mereka hadapi. Telah terlihat jelas bahwa tujuan
    utama dari pembangunan desa adalah pertumbuhan, pemerataan, dan
    kesejahteraan, namun itu semua tidak akan bisa dicapai tanpa adanya partisipasi
    aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
    Menurut Adisasmita (2006:94) partisipasi masyarakat dapat didefinisikan
    sebagai keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan,
    meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program
    pembangunan.
    Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan
    memerlukan kesadaran warga masyarakat akan minat dan kepentingan yangsama.
    Strategi yang biasa diterapkan adalah melalui strategi „penyadaran‟.Untuk
    berhasilnya program pembangunan desa tersebut, warga masyarakat dituntut
    untuk terlibat tidak hanya dalam aspek kognitif dan praktis tetapi juga ada
    keterlibatan emosional pada program tersebut, hal ini diharapkan dapat
    memberikan kekuatan dan perasaan untuk ikut serta dalam gerakan perubahan
    yang mencakup seluruh bangsa. Untuk itu pemimpin harus menyebarluaskan
    kebijakan pembangunan desa dan secara aktif mengidentifikasikan diri dengan
    kebijakan tersebut (Rukminto Adi, 2001:67)
    Tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi akan memunculkan
    kemandirian masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial, agama danbudaya,
    yang secara bertahap akan menimbulkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat
    tersebut secara maksimal.
    Menurut Syafii (2007:104) partisipasi masyarakat dalam pembangunan
    dibagi atas tiga tahapan, yaitu:
    a. Partisipasi atau keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi dan
    kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
    b. Keterlibatan dalam memikul beban dan tanggung jawab dalam
    pelaksanaan kegiatan pembangunan.
    c. Keterlibatan dalam memetik dan memanfaatkan pembangunan secara
    berkeadilan.
    Terkait pembangunan berkelanjutan, Sustainable Development Goals
    (SDGs) merupakan kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) sejak
    tahun 2015 hingga 2030. SDGs menekankan pada People (Masyarakat), Planet
    (Planet), Peace (Perdamaian), Prosperity (Kemakmuran), dan Partnership
    (Kemitraan). Terdiri dari 17 goals (Tujuan) yaitu : (SDGs dalam Rakor
    Kementerian Kesehatan, 2015)
  7. Pemberantasan kemiskinan yaitu Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di
    manapun.
  8. Nol kelaparan yaitu Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan
    dan meningkatkan gizi, serta mendorong pertanian yang berkelanjutan.
  9. Kesehatan yang baik yaitu Menjamin kehidupan yang sehat dan
    mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia.
  10. Pendidikan yang berkualitas yaitu Menjamin pendidikan yang inklusif dan
    berkeadilan serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua
    orang.
  11. Kesetaraan jender yaitu Menjamin kesetaraan gender serta
    memberdayakan seluruh wanita dan perempuan.
  12. Air bersih dan sanitasi yaitu Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air
    serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua orang.
  13. Energi bersih dan terjangkau yaitu Menjamin akses energi yang
    terjangkau, terjamin, berkelanjutan dan modern bagi semua orang.
  14. Kerja layak dan pertumbuhan ekonomi yaitu Mendorong pertumbuhan
    ekonomi yang terus-menerus, inklusif, dan berkelanjutan, serta
    kesempatan kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi
    semua orang.
  15. Industri, inovasi, dan infrastruktur yaitu Membangun infrastruktur yang
    berketahanan, mendorong industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan
    serta membina inovasi.
  16. Pengurangan kesenjangan yaitu Mengurangi kesenjangan di dalam dan
    antar negara .
  17. Kota dan masyarakat berkelanjutan yaitu Menjadikan kota dan pemukiman
    manusia inklusif, aman, berketahanan dan berkelanjutan.
  18. Konsumsi yang bertanggungjawab yaitu Menjamin pola produksi dan
    konsumsi yang berkelanjutan.
  19. Aksi perubahan iklim yaitu Mengambil tindakan segera untuk memerangi
    perubahan iklim dan dampaknya.
  20. Kehidupan bawah laut yaitu Melestarikan dan menggunakan samudera,
    lautan serta sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan
    berkelanjutan.
  21. Kehidupan didarat yaitu Melindungi, memperbarui, serta mendorong
    penggunaan ekosistem daratan yang berkelanjutan, mengelola hutan secara
    berkelanjutan, memerangi penggurunan, menghentikan dan memulihkan
    degradasi tanah, serta menghentikan kerugian keanekaragaman hayati.
  22. Perdamaian dan keadilan yaitu Mendorong masyarakat yang damai dan
    inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan
    bagi semua orang, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan
    inklusif di seluruh tingkatan.
  23. Kemitraan demi mencapai tujuan yaitu Memperkuat perangkat-perangkat
    implementasi (means of implementation) dan merevitalisasi kemitraan
    global untuk pembangunan berkelanjutan