Pengertian Pelayanan Publik


Pemerintahan negara dalam pelaksanaan otonomi daerah pada
hakikatnya menyelenggarakan 4 jenis fungsi utama, yaitu fungsi
pengaturan, fungsi pelayanan, fungsi pembangunan, dan fungsi
pemberdayaan. Fungsi pengaturan dikaitkan dengan fungsi negara sebagai
suatu negara hukum dengan membuat perundang-undangan untuk
mengatur hubungan dalam masyarakat, fungsi pelayanan dikaitkan dengan
pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat, dan fungsi pembangunan berkaitan dengan fungsi negara
sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya serta fungsi pemberdayaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi tolok
ukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Apabila pelayanan publik
yang dilakukan oleh pemerintah berjalan dengan baik, maka pelaksanaan
otonomi daerah dapat dikatakan berhasil. Oleh karena itu, meningkatkan
kualitas pelayanan publik sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah
untuk dilakukan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelayanan berasal
dari kata “layan” yang memiliki arti “membantu menyiapkan apa-apa yang
diperlukan seseorang” dan mendapat imbuhan pe- dan -an yang akan
mengalami pergeseran arti menjadi “pelayanan” yang dapat diartikan
sebagai perihal/ cara melayani; usaha melayani kebutuhan orang lain
dengan memperoleh imbalan (uang).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah :
“Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik”.
Kata dasar “Pelayanan” menurut Monir (2013:128), didefinisikan
sebagai “Suatu proses dalam pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas
orang lain secara langsung”. Sedangkan definisi “Pelayanan Publik”
menurut Agung Kurniawan (2013:128) menyatakan bahwa “Pelayanan
publik merupakan pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai
dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan”.
Menurut Sinambela (2014:5) “Pelayanan publik adalah pemenuhan
keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara”. Negara
didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam
hal ini pemerintah haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan
masyarakat (Sinambela, 2010:5).