Adanya penyelenggaraan pelayanan publik tidak lain untuk
memberikan kepuasan bagi pengguna jasa atau masyarakat. Oleh karena
itu, dalam memberikan pelayanan publik, instansi penyedia pelayanan
publik harus memperhatikan dan menerapkan asas-asas pelayanan publik.
Asas-asas pelayanan publik menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah sebagai berikut :
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak
yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah
dimengerti.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d. Partisipasi
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan,
pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan
harapan masyarakat.
e. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras,
agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
