Modal Sosial


Modal sosial sebagai sumber daya karena melibatkan
harapan akan resiprositas dan melampaui individu sehingga terbentuk
jaringan-jaringan yang lebih luas serta hubunganya diatur oleh tingkat
kepercayaan dan nilai-nilai yang dianut bersama (Field, 2010). Modal
sosial yakni kemampuan masyarakat untuk bekerjasama demi mencapai
tujuan bersama dalam berbagai kelompok dan organisasi. Para anggota
jaringan “modal”, misalnya dalam bentuk istimewa yang dapat
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, akses informasi, ketersediaan,
peluang, dan status sosial (Fukuyama, 2002).
Dari interaksi antar karyawan dapat menghasilkan kerjasama jika
interaksi tersebut berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi kedua
belah pihak, yang akan menimbulkan nilai dan norma yang diinginkan
perusahaan (modal sosial) dan menambah pengalaman perusahaan dalam
menangani karyawan. Nilai dan norma karyawan diaplikasikan dengan
berkomunikasi antar rekan kerja. Komunikasi tersebut akan mempunyai
peran penting dalam menciptakan kerjasama yang baik, mendapatkan
kepercayaan, dan menghasilkan nilai serta norma yang baik pula.
a) Terdapat 4 bentuk modal sosial (Coleman, 1990), yaitu

  1. Individu melakukan sesuatu dengan harapan untuk mendapatkan
    sesuatu dari orang lain.
  2. Potensi informasional seperti membagi informasi yang berguna.
  3. Norma-norma dan sanksi-sanksi yang efektif seperti bangunan
    nilai-nilai komunitas dan standar perilaku yang diakui bersama.
  4. Hubungan kekuasaan seperti keahlian kepemimpinan yang
    menginformasikan tindakan-tindakan individu lain.
    b) Terdapat 4 dimensi modal sosial (Putnam, 2000), yaitu
  5. Generalized trust (kepercayaan umum) adalah inti dari modal
    sosial. Generalized trust merupakan indikasi dari potensi kesiapan
    masyarakat untuk bekerjasama satu sama lain. Rasa percaya
    dengan orang lain merupakan faktor kunci dalam membentuk
    berbagai macam partisipasi. Partisipasi tersebut bisa dalam bentuk
    kesukarelaan seseorang dalam menjadi anggota sebuah asosiasi
    atau kelompok-kelompok (Uslainer, 1999).
  6. Norms (Norma) adalah suatu tatanan atau cara yang telah
    disepakati bersama demi kepentingan bersama pula. Norma terdiri
    dari pemahaman-pemahaman nilai moral dan peraturan yang
    diyakini dan dijalankan bersama oleh sekelompok orang. Normanorma dapat bersumber dari agama, panduan moral, maupun kode
    etik professional. Aturan-aturan dalam norma ini tidak tertulis
    namun dapat dipahami oleh seluruh anggota masyarakat sebagai
    pedoman atau penentu dalam berperilaku baik pada konteks
    hubungan sosial sehingga terdapat sanksi yang diberikan bagi
    anggota masyarakat yang melanggar aturan tersebut (Fukuyama,
    2002).
  7. Reciprocity (timbal balik), dapat dijumpai dalam bentuk memberi,
    saling menerima dan saling membantu yang dapat muncul dari
    interaksi sosial (Soetomo, 2006).
  8. Social network (jaringan sosial) merupakan infrastruktur dinamis
    yang berwujud jaringan-jaringan kerjasama antar manusia.
    Jaringan tersebut memfasilitasi terjadinya komunikasi dan
    interaksi, memungkinkan tumbuhnya kepercayaan dan
    memperkuat kerjasama, sedangkan norma yang menyangkut suatu
    aturan yang diharapkan dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat.
    Jaringan merupakan suatu proses yang saling berhubungan dengan
    yang lainnya. Jaringan sosial sebagai salah satu elemen dari modal
    sosial (Putnam, 2002)