Nahapiet dan Ghoshal (1998: 243) mendefinisikan modal sosial sebagai suatu
jaringan yang kuat berupa hubungan antara individu yang berkembang seiring
waktu berjalan timbul adanya kepercayaan, dan tindakan yang kolektif dalam suatu
organisasi. Sedangakan Putnam (1993: 2) mendefinisikan modal sosial sebagai
suatu karakteristik organisasi sosial, seperti jaringan sosial, norma sosial, dan
kepercayaan sosial, yang memudahkan koordinasi dan kerjasama agar saling
menguntungkan. Modal sosial mempunyai fungsi dalam aspek strukur sosial yang
memfasilitasi tindakan tertentu agar lebih produktif dalam pencapaitan tujuan
(Coleman, 1988: 98). Dalam penelitian lain menurut Wulandari & Malik (2014:
325) modal sosial adalah serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang
dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan
terjadinya kerjasama di antara para anggota.
Cuevas-rodrÃguez et al (2014: 266) menjelaskan bahwa modal sosial terbagi
menjadi dua yaitu, modal sosial internal dan modal sosial eksternal. Modal sosial
internal merupakan modal sosial yang dimiliki individu yang timbul dalam diri
sendiri. Sedangkan modal sosial internal adalah modal sosial yang timbul dari
dorongan lingkungan sekitar seperti motivasi orang lain, teman sebaya, dan
keluarga. Modal sosial mengacu pada kumpulan dari sumber daya yang dimiliki
oleh individu yang berwujud maupun tidak berwujud untuk berhubungan dengan
lingkungan bisnis dan perusahaan (Filieri & Alguezaui, 2014 : 730).
