Menurut North dalam Yustika (2013) kelembagaan diartikan sebagai
batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk membentuk pola interaksi yang
harmonis antara seorang individu dalam melakukan interaksi politik, ekonomi,
dan sosial. North juga mengemukakan bahwa kelembagaan adalah sejumlah
peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam masyarakat maupun komunitas yang
mengatur adanya hak, kewajiban, serta kewenangan. Aturan-aturan tersebut
berupa aturan formal (misalnya, peraturan undang-undang, konstitusi, dan lainlain) dan aturan informal (misalnya, norma sosial, agama, dan adat istiadat).
Aturan-aturan tersebut juga menentukan struktur insentif masyarakat, khususnya
perekonomian. Manusia menciptakan aturan tersebut untuk membuat tatanan yang
baik serta mengurangi ketidakpastian dalam proses pertukaran yang dilakukan.
Menurut Yustika (2013) peran kelembagaan dalam perekonomian adalah
sebagai sebuah sarana untuk mengurangi ketidakpastian atau mengurangi adanya
resiko. Kelembagaan berperan penting mengatur sumber daya serta distribusi
13
untuk memperhatikan peningkatan potensi pembangunan ekonomi Suciati et al.
(2014). Kelembagaan hadir dalam masyarakat sebagai media maupun wadah
untuk membentuk kekuatan dalam memenuhi segala kebutuhan yang sesuai
dengan pola kelembagaan. Berdasarkan kelembagaan yang ditetapkan untuk
mengatur pola perilaku serta mensejahterakan masyarakat dalam pemenuhan
kebutuhan hidup, maka kontribusi kelembagaan dalam perekonomian sangat
penting.
Williamson dalam Sari (2012) mengemukakan institusi sebagai aturan
main ke dalam empat tingkatan institusi yang saling memiliki hubungan timbal
balik, yaitu:
- Tingkatan pertama merupakan social embeddedness atau lekat sosial di
mana institusi telah melekat pada waktu yang sangat lama dalam
kehidupan masyarakat serta telah dijadikan sebuah pedoman dalam
kehidupan. Tingkatan pertama ini juga disebut sebagai institusi informal
yang telah melekat dalam masyarakat seperti tradisi, adat istiadat, maupun
agama. Perubahan yang terjadi dalam tingkatan ini terjadi sangat lambat,
spontan, dan alamiah pada hitungan abad sampai milenium. Lambatnya
perubahan yang terjadi dalam tingkatan ini karena institusi mampu
diterima serta diakui oleh masyarakat. - Tingkatan kedua terkait dengan lingkungan kelembagaan (institutional
environment). Tingkatan kedua ini menekankan pada ekonomi
kepemilikan (economics of property rights) yang terdiri dari aturan main
formal. Institusi dalam tingkatan ini berhubungan dengan aturan hukum,
khususnya hak kepemilikan, konstitusi, peraturan perundang-undangan,
lembaga yudikatif, serta birokrasi. Pelaksanaan hak kepemilikan serta
hukum kontrak adalah hal yang paling utama dalam tingkatan kedua ini.
Sistem perusahaan swasta (private-enterprise) tidak mampu berfungsi
dengan baik jika tidak ada hak kepemilikan akan sumber daya. Hak
kepemilikan yang dimiliki akan memaksa orang yang hendak memakai
sumber daya tersebut untuk membayar kepada pemiliknya. - Tingkatan ketiga yaitu tentang struktur tata kelola (government) yang
menekankan kontrak dan biaya transaksi (transaction cost economics).
Hak milik, hukum kontrak, serta perlindungan kontrak tetap penting dan
tidak dapat diabaikan. Hal tersebut mampu dilakukan dengan pengaturan
serta penegakan sistem kontrak dengan baik. Mengurangi konflik,
menciptakan tatanan yang baik, dan menghasilkan manfaat bersama
(mutual gains) merupakan tujuan dari tata kelola. - Tingkatan keempat menekankan pada efisiensi sumber daya serta struktur
insentif. Tingkatan ini merupakan institusi dalam mengatur alokasi sumber
daya. Institusi tersebut mengatur hubungan principal dan agent atau yang
biasa dikenal dengan teori keagenan (agency theory). Hubungan ini akan
terjalin dengan baik atau efisien jika ada sistem insentif (reward and
punishment) di antara mereka yang dirancang dengan baik. Menciptakan
sistem penetapan harga yang adil, menjaga, serta mengatur pasokan
komoditas strategis dan sistem insentif yang berkeadilan yang mampu
meningkatkan produktivitas. Teori keagenan (agency theory) menyatakan
hubungan antara principal dan agent muncul ketika satu orang (principal)
mempekerjakan orang lain (agent). Ciri asumsi teori keagenan adalah
informasi tidak simetris karena agen memiliki pengetahuan lebih banyak
tentang penyelesaian sebuah tugas. Selain itu, karena prinsipal dan agen
mempunyai tujuan yang berbeda.
