Dalam proses pembuatan produk berkualitas sesuai dengan standar dan
keinginan konsumen, seringkali masih terjadi penyimpangan yang tidak diinginkan
seperti terdapat produk cacat/rusak yang pastinya akan sangat merugikan
perusahaan (Ratnadi dan Suprianto, 2016). Salah satu langkah yang dapat dilakukan
untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menerapkan sistem pengendalian mutu.
Hal ini bertujuan untuk meminimalkan insiden cacat produk (product defect)
sehingga bisa menghasilkan tingkat kerusakan nol (zero defect). Kontrol kualitas
penting dilakukan agar produk yang diproduksi bisa sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
Pada dasarnya terdapat beberapa definisi pengendalian mutu atau kualitas
yang diberikan oleh pakar ahli seperti yang telah dirangkum oleh Fitriana, dkk.,
(2021), diantaranya:
- Assauri menyatakan bahwa pengendalian kualitas adalah kegiatan yang
memastikan bahwa kegiatan produksi dan operasional dilakukan sesuai dengan
rencana, dan apabila terjadi penyimpangan, penyimpangan tersebut dapat
diperbaiki sehingga harapan tetap dapat terpenuhi. - Ginting menyatakan bahwa pengendalian kualitas adalah suatu sistem yang
menjamin dan mengendalikan tingkat atau derajat mutu suatu produk atau proses
yang diinginkan melalui perencanaan yang cermat, penggunaan peralatan yang
sesuai, inspeksi terus menerus, dan tindakan korektif jika diperlukan. - Gasperz menyatakan bahwa pengendalian kualitas adalah teknik operasional dan
aktivitas yang digunakan untuk memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
Kontrol kualitas adalah kombinasi dari semua alat dan teknik untuk memantau
kualitas produk dengan biaya serendah mungkin dan sesuai dengan kebutuhan
pelanggan. - Prawirasentono menyatakan bahwa pengendalian kualitas adalah kegiatan
terpadu mulai dari pengendalian standar mutu bahan, standar proses produksi,
standar produk setengah jadi, standar produk jadi sampai dengan standar
pengiriman produk akhir kepada konsumen, sehingga produk sesuai dengan
persyaratan mutu yang direncanakan.
