Istilah administrasi Negara berasal dari dua kata yaitu adminitrasi yang
secara etimologi berarti pelayanan intensif/mengelola/menggerakan. Sedangkan
Negara secara etimologi yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa
sansakerta nagari atau nagara,yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Maka
dapat disimpulkan bahwa adminitrasi Negara secara etimologi yaitu pengelolaan
suatu wilayah.
Adapun pengertian administrasi negara menurut J.M Pfiffner dan Robert V
Presthus yang dikutip oleh Handayaningrat (1985:3) : “Administrasi Negara
adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan Negara”.
Sedangkan menurut Menurut Dimock yang di kutip oleh Handayaningrat
(1985:3) : “Administrasi Negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan
kekuasaan/kewenangan politiknya”.
Sedangkan menurut Chandler dan Plano yang dikutip oleh Harbani
Pasolong (2013:7) :
Administrasi negara adalah proses dimana sumber daya dan personel
publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulakan,
mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam
kebijakan publik.
Sedangkan menurut Dwight Waldo dalam buku yang sama ialah ialah
“Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda
guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah”.
