Prinsip Tata Kelola Perusahaan


Menurut Agoes (2011), prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yaitu :
a. Prinsip perlakuan yang setara antar pemangku kepentingan (fairness)
Prinsip agar para pengelola memperlakukan semua pemangku
kepentingan secara adil dan setara, baik pemangku kepentingan primer (pemasok,
pelanggan, karyawan, pemodal) maupun pemangku kepentingan sekunder
(pemerintah, masyarakat dan yang lainnya). Hal inilah yang menyebabkan
munculnya konsep stakeholders (pemegang saham saja).
b. Prinsip Transparasi
Kewajiban bagi para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan
dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Keterbukaan dalam
penyampaian informasi juga mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan
harus lengkap, benar dan tepat waktu.
c. Prinsip Akuntabilitas
Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem
akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan (financial
statements) yang dapat dipercaya.
d. Prinsip Responsibilitas
Prinsip dimana pengelola wajib memberikan pertanggungjawaban atas
semua tindakan dalam mengelola perusahaan kepada para pemangku kepentingan
sebagai wujud kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurut pedoman umum Corporate governance Indonesia yang disusun
oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2008, prinsip- prinsip tersebut meliputi 5 aspek, yaitu :
a. Tranparansi (Tranparency)
Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan suatu bisnis, perusahaan
harus menyediakan informasi yang bersifat material dan relevan dengan cara yang
mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus
mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan
oleh perundang undangan saja akan tetapi juga beberapa hal terkait dengan
pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikeola dengan benar oleh pihak
yang terkait seperti manajemen, akan tetapi hal itu harus mempertimbangkan akan
kebutuhan pemagang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas merupakan syarat dasar agar mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
c. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta
melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar
terpelihara kesinambungan usaha jangka panjang.
d. Independensi (Independency)
Demi terlaksananya asas GCG, perusahaan harus dikelola secara
independen sehingga masing masing dari organ perusahaan tidak saling
mendominasi atau tidak ada intervensi dengan pihak yang lain.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatanya, perusahaan harus memperhatikan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainya berdasarkan asas
kewajaran dan kesetaran