Corporate governance secara umum diartikan sebagai seperangkat
mekanisme yang saling menyeimbangkan antara tindakan maupun pilihan
manajer dengan kepentingan shareholders. Mekanisme corporate governance
merupakan cara untuk memengaruhi jalannya perusahaan, struktur kepemilikan
merupakan salah satu mekanisme corporate governance, Tamrin dan Maddatuang
(2019: 53-54). Struktur kepemilikan adalah berbagai macam pola dan bentuk dari
kepemilikan yang terdapat di suatu perusahaan atau persentase kepemilikan saham
yang dimiliki oleh pemegang saham internal dan pemegang saham eksternal,
struktur kepemilikan sangat penting dalam menentukan nilai perusahaan
(Robertus, 2016: 69).
Tingkat konsentrasi kepemilikan perusahaan, dapat dikategorikan dalam
dua kelompok yaitu perusahaan yang struktur kepemilikannya terkonsentrasi
(concentrated ownership) dan yang tidak terkonsentrasi (dispersed ownership).
Perusahaan dikatakan terkonsentrasi apabila sebagian besar saham dimiliki oleh
satu individu atau institusi dimana kontrol mereka atas perusahaan ini begitu besar
sehingga segala tindakannya merupakan cerminan dari kehendak pemilik,
sedangkan perusahaan dikatakan memiliki struktur kepemilikan tidak
terkonsentrasi apabila kepemilikan saham menyebar secara merata ke publik, jadi
22
tidak ada yang memiliki saham dalam jumlah sangat besar dibanding lainnya,
Swandari (2003) (dalam Robertus, 2016: 70).
Swandari (2003) (dalam Robertus, 2016: 80) lebih lanjut menjelaskan,
kepemilikan terkonsentrasi timbul dua kelompok pemegang saham yaitu
controlling interest dan minority interest (shareholders), Swandari (2003)
berpendapat bahwa sebaiknya kepemilikan bank tidak terkonsentrasi, artinya
banyak pihak yang menjadi pemegang sahamnya. Akan lebih ideal jika sebagian
porsi kepemilikan bank dijual di pasar modal agar kinerjanya dapat dikontrol oleh
banyak pihak. Sementara dalam teori keagenan Jensen dan Meckling (1976),
dijelaskan bahwa konsentrasi kepemilikan dapat mengurangi atau menghilangkan
masalah dan biaya keagenan pada perusahaan.
Dalam membahas struktur kepemilikan, tidak dapat terlepas dari teori
keagenan (agency theory). Jensen dan Meckling (1976) (dalam Robertus, 2016:
71) menjelaskan bahwa pemegang saham sebagai prinsipal dan manajemen
sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham
untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Karena itu, manajemen
diberikan sebagian kekuasaan untuk membuat keputusan bagi kepentingan
pemegang saham. Dengan demikian, manajemen wajib
mempertanggungjawabkan semua upayanya kepada pemegang saham.
Perlindungan terhadap hak kepemilikan menjadi isu penting untuk
meningkatkan iklim investasi dan memberikan jaminan terhadap investor dan
kreditur, karena investor dan kreditur memiliki hak terhadap harta dan pendapatan
perusahaan (dalam bentuk pembayaran dividen dan bunga) dan melakukan
23
pengawasan. Jaminan perlindungan tersebut dapat ditimbulkan dari mekanisme
good corporate governance dengan adanya kepemilikan institusional, Sprenger
(2002) (dalam Robertus, 2016: 69-70).
Kepemilikan institusional tergolong pada struktur kepemilikan, dimana
struktur kepemilikan dipercaya memiliki kemampuan untuk memengaruhi
jalannya perusahaan yang nantinya dapat memengaruhi kinerja suatu perusahaan,
sebab struktur kepemilikan dalam suatu perusahaan akan memiliki motivasi yang
berbeda dalam hal mengawasi atau memonitor perusahaan serta manajemen dan
dewan direksinya, Subagyo et al (2018: 46)
