Tamrin dan Maddatuang (2019: 72) mendefinisikan kepemilikan
institusional sebagai persentase saham yang dimiliki oleh institusi seperti
perusahaan investasi, bank, perusahaan asuransi, maupun perusahaan lain. Bentuk
distribusi saham di antara pemegang saham dari luar salah satunya adalah
kepemilikan institusional.
Hery (2017: 30) mendefinisikan kepemilikan institusional sebagai jumlah
proporsi saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi seperti asuransi, bank,
perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lainnya.
Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh sebuah
lembaga yang memiliki kepentingan besar terhadap investasi yang dilakukannya,
lembaga tersebut dapat berupa lembaga pemerintah, lembaga keuangan,
perusahaan, dana pensiun, Shen (2006) (dalam Robertus, 2016: 78)
Kepemilikan institusional menunjukkan persentase saham yang dimiliki
oleh pemilik institusi dan kepemilikan blockholder, yaitu kepemilikan individu
atas nama perorangan di atas 5%, tetapi tidak termasuk ke dalam golongan
kepemilikan insider, Ismiyanti dan Hanafi (2003) (dalam Robertus, 2016: 77).
Perusahaan yang memiliki persentase blockholder yang besar akan lebih mampu
untuk memonitor aktivitas manajer (Robertus, 2016: 77).
Investor institusional adalah institusi yang menanamkan modalnya dalam
efek, seperti dana pensiun, asuransi, reksa dana, dan lain-lain (Fakhruddin, 2008:
315). Kepemilikan institusional (pemegang saham mayoritas) merupakan pihak
yang memiliki saham dalam jumlah besar atas suatu perusahaan. Kepemilikan
dalam jumlah besar tersebut menempatkan pihak tersebut memiliki kontrol yang
besar atas perusahaan tersebut. Umumnya pemegang saham mayoritas berasal dari
pendiri perusahaan (Fakhruddin, 2008: 321-322).
