Pemegang saham yang memiliki proporsi kepemilikan kecil cenderung
untuk tidak terlalu memerhatikan atau mengawasi aktivitas manajerial perusahaan,
karena adanya keterbatasan waktu, kemampuan, dan kepentingan. Investor
institusional dikatakan sebagai large shareholders atau large creditors, large
shareholders dan large creditors memiliki dorongan yang lebih kuat untuk
melakukan pengawasan terhadap manajer pengelola daripada pemegang saham
minoritas, hal ini menyebabkan pengawasan terhadap manajer pengelola menjadi
lebih ketat sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya masalah keagenan
(Robertus, 2016: 73).
Investor institusional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu investor pasif
dan investor aktif. Investor pasif tidak terlalu ingin terlibat dengan keputusan
manajemen. Sedangkan investor aktif, terlibat dalam pengambilan keputusan
strategis perusahaan, keberadaan investor inilah yang mampu menjadi alat
monitoring yang efektif bagi perusahaan (Robertus, 2016: 78).
Investor institusional memiliki kemampuan dalam mengakses informasi
yang menyebabkan biaya monitoring berkurang, Chaganti dan Damanpour (1990)
dalam (Robertus, 2016: 78) menyatakan bahwa investor institusional memiliki
kemampuan spesialisasi yang lebih tinggi, dengan demikian mereka memiliki
kemampuan melakukan monitoring lebih baik dari investor lainnya. Sehingga
dapat mengakibatkan manajemen lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya
sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih baik.
Adanya kepemilikan institusional di suatu perusahaan akan mendorong
peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen,
sehingga dapat menghalangi perilaku manajer yang mementingkan
kepentingannya sendiri yang pada akhirnya akan merugikan pemilik perusahaan.
Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional sangat bergantung pada
besarnya investasi yang dilakukan. Semakin besar kepemilikan institusional maka
semakin besar pula kekuatan suara dan dorongan untuk mengoptimalkan nilai
perusahaan. Keberadaan investor institusional ini dipandang mampu menjadi alat
monitoring efektif bagi perusahaan. Tidak jarang kegiatan investor ini mampu
meningkatkan nilai perusahaan, Pozen (1994) (dalam Robertus, 2016: 78).
Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha
pengawasan yang lebih besar oleh investor institusional sehingga dapat
mengurangi perilaku opportunistic behavior manajer. Perusahaan dengan
kepemilikan institusional yang besar mengindikasikan kemampuan perusahaan
dalam memonitor kinerja manajemen, karena semakin besar kepemilikan
institusional mengakibatkan adanya efisiensi dalam penggunaan aktiva
perusahaan. Dengan begitu dapat mengurangi pemborosan yang dilakukan oleh
manajer dalam menjalankan perusahaan yang bersangkutan. (Tamrin dan
Maddatuang, 2019: 72-74).
Berkaitan dengan kepemilikan institusional ada dua pendapat, pendapat
pertama, didasarkan pada pandangan bahwa investor institusional adalah pemilik
sementara (transient owners) yang biasanya terfokus pada current earnings.
Pendapat kedua, memandang investor institusional sebagai investor yang
sophisticated sehingga dapat melakukan fungsi monitoring secara lebih efektif,
Bushee (1998), Rajgofal dan Venkatachalam (1998) (dalam Robertus, 2016: 79).
Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dampak dari kepemilikan
institusional dapat berdampak positif tetapi negatif. Hal ini sangat tergantung dari
tujuan investasi institusi serta karakteristik institusi itu sendiri.
Keterlibatan investor institusional dalam melakukan fungsi monitoring
terhadap manajemen dapat memengaruhi terhadap kinerja perusahaan. Smith
(1996) (dalam Robertus, 2016: 79) menyatakan bahwa aktivitas monitoring yang
dilakukan oleh investor institusional mampu mengubah struktur pengelolaan
perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pemegang saham, sebaliknya
jika investor institusional tidak dapat berperan secara efektif, maka kepemilikan
institusional dapat menurunkan nilai perusahaan
